KPU: Petugas KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Data Pilpres di Sirekap
beritabali.com/cnnindonesia.com/KPU: Petugas KPPS Tak Bisa Koreksi Kesalahan Data Pilpres di Sirekap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak dapat mengoreksi kesalahan data perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah diinput di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menyatakan kesalahan data di Sirekap hanya dapat dikoreksi oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
"Perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi," kata Betty dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2).
Betty menjelaskan KPU menggunakan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) untuk pilpres. Setiap formulir C-Hasil yang diunggah akan langsung terbaca oleh server.
Kemudian, hasil berupa angka itu dikonversi menjadi diagram. Oleh sebab itu, koreksi bisa dilakukan dengan mengunggah formulir C-Hasil melalui Sirekap web di tingkat kabupaten/kota.
"Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web. Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web," jelasnya.
Sebelumnya, KPU mengakui ada kesalahan memasukkan data hasil pemilihan presiden atau pilpres 2024 dari sekitar 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sirekap.
Menurut KPU, kesalahan input data ini terjadi pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU mengetahui hal itu setelah ada pemberitahuan dari sistem.
KPU pun menyatakan selalu menerjunkan petugas untuk memperbaiki data semisal ada laporan dari sistem.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net