search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PDIP Tabanan Serentak Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno Pilpres
Sabtu, 24 Februari 2024, 09:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/PDIP Tabanan Serentak Menolak Tanda Tangan Hasil Pleno Pilpres.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dewan Pegurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Tabanan serentak pada Kamis, (23/2) tidak melakukan tanda tangan pada berita acara hasil pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan untuk Pemilu Presiden.

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDIP Tabanan I Gusti Nyoman Omardani menyebutkan, meski pihaknya tidak menandatangai berita acara hasil pleno perhitungan suara Pemilu Presiden di tingkat kecamatan, tapi tahapannya tetap berjalan. 

“Mekanismenya tetap berjalan. Tapi, kami menggunakan hak yang diatur dalam undang-undang untuk menyampaikan keberatan,” ujarnya Kamis, (23/2). 

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Blimbing, Kecamatan Pupuan ini menjelaskan pihaknya bukan hanya melihat pada hasil perhitungan suara, tapi pada proses berjalannya Pemilu. 

Ia melihat alasan penghentian pleno di tingkat kecamatan karena alasan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang bermasalah menurutnya masih belum jelas. 

“Saksi dan partai politik peserta pemilu hingga kini belum menerima surat resmi dari KPU RI soal itu. Jika asalannya karena pembersihan sistem, kok baru dilakukan kan ini sudah pernah dicoba,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan beberapa contoh Sirekap yang bermasalah. Seperti temuan perbedaan hasil formulir C1 dengan hasil pada sistem Sirekap. 

“Meski jumlahnya hanya beberapa,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwirta yang dikonfirmasi Kamis, (23/2) mengatakan pihaknya belum menerima informasi itu. Jika itu sampai terjadi, Suwirta menyebutkan proses tetap berjalan atas rekomendasi dari Panwaslu.

“Jika menolak tandatangan dan sepakat pada hasil, proses tetap berlanjut hanya dicatat pada formulir kejadian khusus,” ujarnya

Editor: Robby

Reporter: bbn/tab



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami