Viral Cekcok dengan Petugas Avsec, Sopir Mangkal di Bandara Ngurah Rai Simpan Sajam
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Sempat viral di media sosial pascakeributan dengan petugas Avsec Angkasa Pura, seorang sopir tidak resmi yang mangkal di Bandara I Gusti Ngurah Rai berinisial IWS alias Bolit (38) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara, pada Selasa 19 Maret 2024.
Pria asal Kubu, Karangasem ini ditangkap gegara di mobilnya ditemukan senjata tajam (sajam) jenis parang.
"Di dalam mobilnya Agya ditemukan sajam jenis parang yang diletakkan di bawah karpet di bawah stir kemudi," ungkap Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si.l, pada Kamis 21 Maret 2024.
Kapolres Widiarta menjelaskan sajam tersebut ditemukan saat dilakukan penggeledahan di areal Zona 1 Tol Gate Masuk Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Bermula, usai ribut-ribut dengan petugas Avsec, pelaku IWS meninggalkan bandara sambil mengendarai mobilnya yang diparkir di Gedung Parkir MLCP (Multi Level Car Park) terminal domestik.
"Setiba di pintu tollgate keluar bandara, ia dicegat oleh petugas Avsec selanjutnya IWS turun dari mobilnya dan membiarkan mobilnya masih berada di pintu tollgate keluar. Sedangkan IWS berjalan kaki keluar bandara ke arah Tuban," bebernya.
Petugas Avsec yang melihat kecurigaan perilaku IWS, langsung menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara. Selanjutnya tim bersama-sama melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil mengamankan IWS di sebelah utara Patung Kuda Tuban.
Pelaku IWS langsung dibawa ke Kantor Avsec Gedung GOI. Sementara mobil Agya milik IWS dipindahkan dari pintu tollgate keluar ke Zona 1 Tollgate masuk Bandara oleh temannya yang bernama Agus.
Nah, ketika mobil sudah berada di Zona 1 tollgate personel Sat Reskrim yang disaksikan oleh petugas Avsec dan teman dari IWS melakukan penggeledahan terhadap mobil Agya milik IWS. Disana, anggota Sat Reskrim menemukan sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran kurang lebih 40 cm di simpan di bawah karpet di bawah stir kemudi.
"Barang bukti sajam tersebut beserta pelaku (IWS) diamankan di Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Atas kepemilikan sajam tersebut, IWS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bandara dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy