search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karyawan Curi Barang-barang Vila di Pecatu, Digadai untuk Bayar Sewa Mobil
Jumat, 29 Maret 2024, 18:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Karyawan Curi Barang-barang Vila di Pecatu, Digadai untuk Bayar Sewa Mobil.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

I Putu Hargandi (33) mencuri di tempat kerjanya sendiri di Steam Club Villa Uluwatu Jalan Pantai Suluban, Pecatu, Kuta Selatan. Ia menggasak barang barang vila untuk keuntungan pribadi namun akhirnya ditangkap Polisi. 

Kapolsek Kuta Selatan Kompol Tri Joko Widianto didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menjelaskan dalam memuluskan aksinya, pelaku menyewa mobil untuk mengangkut barang barang di vila. 

Pencurian ini terungkap setelah karyawan bernama I Putu Winda Ayu Hapsari (26) melaporkan kehilangan 15 buah tabung gas di dapur villa. Kehilangan itu terjadi pada Sabtu 2 Maret 2024 sekitar pukul 00.40 dini hari. 

Tidak hanya belasan tabung, tapi juga sebuah Xbox X Series, Tab Samsung dan Speaker JBL. "Kejadian ini dilaporkan oleh karyawan dengan kerugian Rp 22,7 juta," ujarnya pada Kamis 29 Maret 2024. 

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan dengan memerika rekaman CCTV di seputaran TKP. Hasilnya, pelaku mengarah ke sebuah mobil warna merah yang keluar masuk vila. Polisi menelusuri alamat plat nomor mobil tersebut guna mendapat informasi tambahan. 

“Dari hasil lidik mencurigai mobil sewaan jenis Toyota Agya tersebut dikendarai oleh oknum karyawan vila yaitu pelaku,” sebutnya. 

Polisi mengecek sejumlah rent car mobil yang disewa oleh pelaku. Hingga akhirnya pelaku Hargandi terciduk mengembalikan mobil sewaan. Ketika pelaku sedang menunggu ojek online, Polisi meringkusnya di minimarket dekat rental mobil, pada Rabu 6 Maret 2024. 

Diinterogasi, pelaku mengaku menggadaikan 15 tabung gas elpiji, Xbox dan speaker. Total uang gadai capai Rp10 juta. Namun barang bukti tablet Samsung hendak dipakai sendiri olehnya. 

Kapolsek Tri Joko menerangkan, pelaku sempat bilang kepada bosnya akan berhenti bekerja di TKP dan meminta gajinya dibayarkan. "Jadi, motif yang bersangkutan melakukan pencurian untuk membayar sewa mobil, serta agar mendapatkan uang tambahan," imbuhnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami