search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Alasan Norwegia Tangkap Pembakar Al Quran Salwan Momika
Minggu, 7 April 2024, 10:52 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Alasan Norwegia Tangkap Pembakar Al Quran Salwan Momika

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Pihak berwenang Norwegia menangkap pembakar Al Quran asal Irak, Salwan Momika, pada Kamis (28/3).

Salwan Momika merupakan warga negara Irak Kristen yang kontroversial, gara-gara membakar Al Quran di depan Central Mosque Stockholm pada tahun lalu.

Penangkapan Momika dilakukan sehari setelah ia menginjakkan kaki di Norwegia.

Momika ke Norwegia untuk mencari suaka lantaran imigrasi Swedia mencabut izin tinggalnya pada Oktober buntut informasi palsu dia dalam visa.

Aksi penistaan kitab suci umat Islam Momika juga membuat dia dikecam oleh Swedia. Kendati begitu, pemerintah Swedia tetap menekankan bahwa tiap-tiap individu memiliki kebebasan berbicara dan berkumpul yang diatur dalam undang-undang.

Setelah izin tinggalnya dicabut, Momika sempat tinggal sementara di Swedia karena ada hambatan terkait deportasinya ke Irak. Sebulan sebelumnya, Irak meminta ekstradisi Momika imbas salah satu aksi pembakaran Al Quran.

Aksi pembakaran Al Quran Momika memang sangat dikecam oleh Muslim di seluruh dunia. Para pengunjuk rasa Irak sampai menyerbu kedutaan Swedia di Baghdad dua kali pada Juli.

Serangan-serangan teror yang menargetkan orang-orang Swedia pun menjadi marak. Badan Intelijen Swedia akhirnya meningkatkan tingkat siaga teror dari empat menjadi lima pada pertengahan Agustus lalu.

Setelah ditangkap otoritas Norwegia, Momika kini terancam dideportasi kembali ke Swedia.

Pengadilan tinggi kota Oslo memutuskan deportasi Momika "akan dilakukan segera setelah pengaturan formal dan praktis diberlakukan."

Pengadilan menunggu Direktorat Imigrasi Norwegia (UDI) meminta deportasi Momika ke Swedia sesuai undang-undang Uni Eropa.

Selama menunggu hal tersebut, Momika akan ditahan selama empat minggu. (sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami