search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jurnalis Lampung Tolak RUU Penyiaran: Ancam Kebebasan Pers
Senin, 20 Mei 2024, 08:38 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Jurnalis Lampung Tolak RUU Penyiaran: Ancam Kebebasan Pers

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Sejumlah kelompok jurnalis di Lampung, Sumatera Selatan, yang tergabung dalam "Koalisi Kebebasan Pers Lampung" menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran Adipura, Kota Bandar Lampung, Minggu (19/5) sore.

Mereka menolak revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR. Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran itu mengancam kebebasan pers.

Salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

"Investigasi ini adalah roh atau muruah jurnalisme. Kalau penayangan eksklusif konten investigasi ini dilarang, itu bukan lagi dibatasi tapi kebebasan pers sudah diberangus. Ini harus kita tolak dan lawan pemberangusan terhadap kebebasan pers," kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung Dian Wahyu Kusuma di lokasi.

Dian menegaskan investigasi merupakan kerja jurnalistik yang dilindungi UU. Ia pun menyatakan aturan ini bertentangan UU Pers Pasal 4 Ayat (2).

"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi ini tentu mengancam kebebasan pers. Maka, kami komunitas pers di Lampung secara tegas menolak RUU Penyiaran itu," ucapnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung Andry Kurniawan atau Andro juga menyatakan draf RUU Penyiaran berpotensi jadi alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.

Selain itu, aturan dalam RUU Penyiaran juga memberangsu peran Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Pasal itu berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi jurnalis," kata Andro.

"Tidak hanya memberangus kebebasan pers saja, tapi juga memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers," tambahnya.

Aksi damai ini diikuti IJTI, AJI, Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan LBH Pers Lampung. Selain itu, organisasi dari Aliansi Media Siber Indonesia (AMSI) Lampung, Forum Jurnalis Perempuan (FJP) Lampung, danlembaga pers mahasiswa.

Secara umum, Koalisi Kebebasan Pers Lampung meminta pemerintah dan DPR meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran dengan Dewan Pers, organisasi jurnalis (anggota konstituen Dewan Pers), dan kelompok masyarakat sipil.

Mereka pun meminta pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus. Terakhir, mengajak semua pihak terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami