search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hamas Kecam Rencana Jaksa ICC Tangkap Pemimpinnya
Selasa, 21 Mei 2024, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Hamas Kecam Rencana Jaksa ICC Tangkap Pemimpinnya

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Hamas menuntut permintaan surat perintah penangkapan Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) terhadap para pemimpinnya dibatalkan.

Dilansir dari dari Al Jazeera, Senin (20/5), Hamas telah mengeluarkan pernyataan yang mengecam keputusan jaksa ICC yang meminta surat perintah penangkapan terhadap para pemimpinnya, dan menuduh Karim Khan berusaha "menyamakan korban dengan algojo".

Hamas mengatakan mereka menuntut pembatalan permintaan tersebut, dan menambahkan bahwa permohonan surat perintah penangkapan Khan terhadap Netanyahu dan Gallant telah diajukan "terlambat tujuh bulan".

Sebelumnya Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim AA Khan bakal mengajukan surat penangkapan bagi sejumlah pimpinan Hamas.

Beberapa orang itu terdiri dari pemimpin kelompok militan Hamas Yahya Sinwar, pemimpin Brigade Al Qassam Mohammed Diab Ibrahim Al Masri, hingga pemimpin bidang politik Hamas Ismail Haniyeh.

Karim lanjut menyebutkan bahwa Hamas terlibat dalam melakukan kejahatan perang yang terjadi di Jalur Gaza, Palestina sejak 7 Oktober 2023.

"Kantor Saya menyampaikan bahwa kejahatan perang yang dituduhkan dalam permohonan ini dilakukan dalam konteks konflik bersenjata internasional antara Israel dan Palestina, dan konflik bersenjata non-internasional antara Israel dan Hamas yang terjadi secara paralel," demikian pernyataan resmi Karim seperti dilansir dari situs resmi ICC.

Karim juga menyebut bahwa tindakan demikian terjadi atas ulah dan tanggung jawab dari rencana mereka pada 7 Oktober 2023 lalu.

"Mereka didakwa sebagai pelaku bersama dan sebagai atasan berdasarkan Pasal 25 dan 28 Statuta Roma," kata Karim.

Selain itu, terdapat delapan poin yang dijabarkan Karim terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kelompok Hamas.

Hingga saat ini, belum ada kepastian lebih lanjut terkait kapan penangkapan bakal berlangsung. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami