search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kedapatan Merokok di KTR, Warga Buleleng Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan
Rabu, 22 Mei 2024, 23:40 WITA Follow
image

bnn/dok Pemkab Buleleng/Kedapatan Merokok di KTR, Warga Buleleng Divonis 2 Bulan Penjara Percobaan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BULELENG.

Lantaran melanggar perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seorang warga asal Buleleng, inisial KD divonis 2 bulan penjara percobaan oleh Hakim Anak Agung Ayu Sri Sudanthi, S.H.,MH dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (22/5).

KD terbukti melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah diubah dengan Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2018.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 16 Jo Pasal 22 Perda Kabupaten Buleleng No. 2 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok," ujar Hakim Sudanthi.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada KD dengan kurungan selama 2 bulan penjara, dengan masa percobaan selama 4 bulan. KD juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Diberikan masa percobaan selama 4 bulan. Artinya, jika dalam masa percobaan itu terdakwa melakukan tindak pidana, maka hukumannya akan diberlakukan," tegas Hakim Sudanthi.

Sidang Tipiring KTR ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan KTR di Kabupaten Buleleng. (sumber: rilis Pemkab Buleleng)

Editor: Robby

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami