search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
WNI Dideportasi dari Taiwan Gegara Babi Panggang
Rabu, 29 Mei 2024, 07:59 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/WNI Dideportasi dari Taiwan Gegara Babi Panggang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DUNIA.

Seorang warga negara Indonesia dideportasi gegara gagal bayar denda seusai membawa babi panggang ke Taiwan.

WNI yang tak disebutkan namanya itu dilaporkan tiba dari Hong Kong ke Taiwan pada 30 April lalu.

Ia lantas didenda sebesar NT$200.000 (RP100.099.436) oleh Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan Cabang Taoyuan, seperti dilansir dari Strait Times.

Pihak berwenang Taiwan mengetahui hal itu usai salah satu anjing pelacaknya mencium aroma makanan di kopernya.

Sebuah foto dirilis dan menunjukkan santapan makan siang berupa babi panggang lengkap dengan nasi dan daun bawang berbumbu.

Badan Pemeriksa Kesehatan Tumbuhan dan Hewan mengatakan WNI itu dideportasi imbas tak mampu membayar denda.

Namun, sanksi tidak berlaku jika barang terlarang itu dibuang sebelum melewati pengecekan imigrasi.

Menurut situs resmi Bea Cukai, kebanyakan produk daging hewan darat harus melalui proses karantina lebih dulu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran demam babi Afrika dan jangkitan penyakit lain.

Jika ada yang melanggar, bakal dikenakan denda sebesar NT$200.000 tanpa memandang asal negara.

WNI yang gagal bayar itu pun tidak bisa memasuki wilayah Taiwan sebelum membayar denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami