WNI Dideportasi dari Taiwan Gegara Babi Panggang
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang warga negara Indonesia dideportasi gegara gagal bayar denda seusai membawa babi panggang ke Taiwan.
WNI yang tak disebutkan namanya itu dilaporkan tiba dari Hong Kong ke Taiwan pada 30 April lalu.
Ia lantas didenda sebesar NT$200.000 (RP100.099.436) oleh Badan Inspeksi Kesehatan Hewan dan Tumbuhan Taiwan Cabang Taoyuan, seperti dilansir dari Strait Times.
Pihak berwenang Taiwan mengetahui hal itu usai salah satu anjing pelacaknya mencium aroma makanan di kopernya.
Sebuah foto dirilis dan menunjukkan santapan makan siang berupa babi panggang lengkap dengan nasi dan daun bawang berbumbu.
Badan Pemeriksa Kesehatan Tumbuhan dan Hewan mengatakan WNI itu dideportasi imbas tak mampu membayar denda.
Namun, sanksi tidak berlaku jika barang terlarang itu dibuang sebelum melewati pengecekan imigrasi.
Menurut situs resmi Bea Cukai, kebanyakan produk daging hewan darat harus melalui proses karantina lebih dulu. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran demam babi Afrika dan jangkitan penyakit lain.
Jika ada yang melanggar, bakal dikenakan denda sebesar NT$200.000 tanpa memandang asal negara.
WNI yang gagal bayar itu pun tidak bisa memasuki wilayah Taiwan sebelum membayar denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net