Hasto Kedinginan di Ruangan Pemeriksaan, KPK Buka Suara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto soal dibiarkan kedinginan saat diperiksa penyidik.
Hasto diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan Hasto diberikan waktu oleh penyidik untuk membaca berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses pemeriksaan.
"Terkait pernyataan saksi yang dibiarkan kedinginan di ruangan pemeriksaan, kami luruskan bahwa saksi H pada saat itu diberikan kesempatan untuk membaca BAP dan mengoreksi BAP yang disodorkan oleh penyidik," ujar Budi.
"Maka penyidik memberikan kesempatan dan kebebasan saksi H untuk membaca BAP tersebut. Oleh karenanya, penyidik meninggalkan ruangan dan kemudian kembali lagi," sambung Budi.
Budi juga menyebut pihaknya bakal mengagendakan pemeriksaan Hasto yang berikutnya.
Hasto Kristiyanto mengaku diperiksa selama 4 jam oleh Tim Penyidik KPK. Hasto juga mengaku handphone-nya disita. Hasto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku.
Adapun Hasto datang bersama sejumlah penasihat hukum, yakni Ronny Talapessy dan Patra M. Zen. Namun, penasihat hukumnya tidak ikut serta dalam proses pemeriksaan. Awalnya, Hasto mengatakan dirinya datang ke KPK dengan niat baik sebagai warga negara yang taat hukum.
"Saya di dalam ruangan yang sangat dingin, hampir sekitar 4 jam. Dan bersama penyidik face to face itu paling lama 1,5 jam, sisanya ditinggal, kedinginan. Dan kemudian pemeriksaan saya belum masuk materi pokok perkara," ujar Hasto usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6).
Hasto mengaku hp-nya disita di tengah-tengah proses pemeriksaan. Dia pun sempat berdebat dengan pihak penyidik lembaga antirasuah.
"Di tengah-tengah itu, kemudian staf saya yang namanya Kusnadi itu dipanggil katanya untuk bertemu dengan saya. Tetapi kemudian, tasnya dan handphone-nya atas nama saya itu disita. Sehingga kemudian kami tadi berdebat. Karena sepengetahuan saya sebagai saksi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saya berhak untuk didampingi penasihat hukum," jelas Hasto.
Hasto kembali menegaskan bahwa dirinya keberatan atas penyitaan tersebut. Selain itu, Hasto juga menilai dirinya mestinya didampingi oleh penasihat hukum. Hasto mengatakan dirinya memutuskan agar pemeriksaan atas dirinya dilanjutkan pada kesempatan lainnya.
"Kemudian akhirnya kami menyampaikan, ya kalau gitu nanti pada kesempatan lain kami akan datang memenuhi undangan dari KPK sebagai wujud tanggung jawab dan komitmen kami sebagai warga negara," kata dia.
KPK diduga telah mengetahui keberadaan Harun yang telah menjadi buron selama empat tahun lebih. Adapun Harun Masiku harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. Sementara itu, Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net