search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Palak Sopir Pikap, Petugas Dishub DKI Turun Pangkat Hingga Potong Gaji
Rabu, 12 Juni 2024, 10:33 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Palak Sopir Pikap, Petugas Dishub DKI Turun Pangkat Hingga Potong Gaji

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjatuhkan sanksi berupa penurunan pangkat atau demosi hingga pemotongan penghasilan kepada anggotanya bernama Slamet Riyadi yang meminta pungutan liar (pungli) sopir mobil pikap di Jakarta Barat.

"Penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang ke tiga berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun," kata Plh Kadishub DKI Jakarta Syaripudin dalam keterangannya, Rabu (12/6).

Tak hanya itu, tambahan penghasilan pegawai (TPP) petugas Dishub DKI Jakarta tersebut dipotong sebesar 30 persen.

TPP merupakan penghasilan di luar gaji dan tunjangan yang diberikan kepada ASN berdasarkan kelompok jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan. TPP diberikan setiap bulan sebanyak 12 kali selama satu tahun anggaran.

"Dipotong tambahan penghasilan pegawai 30 persen dari jumlah TPP bersih yang akan diterima selama 12 bulan," tuturnya.

Syaripudin mengatakan Slamet Riyadi telah melanggar Pasal 3 huruf d Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 kewajiban menaati ketentuan peraturan perundang-undangan jo Pasal 5 huruf g melakukan pungutan di luar ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Saat ini, petugas telah diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, seorang petugas Dishub DKI Jakarta diduga melakukan pungli dengan menyasar sopir mobil pikap di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta Barat. Peristiwa itu terekam kamera dan viral di media sosial.

Petugas Dishub DKI Jakarta itu meminta uang ke sopir mobil pikap senilai Rp50 ribu. Sementara uang yang dibawa sopir hanya tersisa Rp52 ribu.

"Kasih 50 (ribu rupiah) aja buat uang rokok," ujar petugas Dishub itu.

Petugas Dishub DKI Jakarta itu kemudian menyinggung soal KIR mobil pikap yang sudah mati. Sopir pikap pun bertanya bagaimana petugas tersebut mengetahui bahwa KIR mobilnya mati.

"Kerjaan saya, feeling saya, intelijen saya feeling. Feeling lah. Buktinya mati kan. Ini mobil tua nih, masa logika aja KIR lulus," kata petugas Dishub.

Menyadari percakapan antara keduanya direkam, petugas Dishub DKI Jakarta tersebut menegur sopir pikap. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami