Pemilik Gudang LPG Jalan Cargo Sukojin Resmi Jadi Tersangka
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menepati janjinya membeberkan sosok tersangka dalam kasus terbakarnya gudang LPG di Jalan Cargo Permai Taman I Nomor 89 kawasan Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, 9 Juni 2024 pagi. Tersangkanya adalah bos gas Sukojin.
Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat 14 Juni 2024 dan langsung ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Penetapan tersangka ini berdasarkan peristiwa kebakaran yang mengakibatkan 18 orang karyawannya menderita luka bakar yang hingga kemarin 12 orang meninggal dunia. Tersangka Sukojin dinilai lalai dalam kasus ini.
Bahkan, hasil lidik Satreskrim Polresta Denpasar gudang yang terbakar itu tidak mengantongi izin sebagai agen, distributor, ataupun pengecer dari Pertamina.
Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP Made Bayu Sutha Sartana didampingi Kasatreskrim Kompol Laoresn Rajamangapul Heselo, saat gelar jumpa pers di Mapolresta Denpasar, Sabtu 15 Juni 2024 siang mengatakan penetapan tersangka terhadap Sukojin berdasarkan keterangan dari sembilan orang saksi dan juga keterangan ahli.
"Keterangan para saksi itu dicocokkan dengan barang bukti yang ada," bebernya.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 buah dinamo starter mobil Suzuki Carry pickup, satu buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg yang terbakar, satu buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg yang terbakar, dua buah tabung gas elpiji ukuran 50 kg yang pecah akibat terbakar, dan 5 buah valve tabung gas elpiji.
Dijelaskannya, dari peristiwa kebakaran itu seluruh karyawan yang tinggal di sana sebanyak 18 orang mengalami luka bakar. Tragisnya, hingga hari ini ada 12 orang telah meninggal dunia, sementara enam orang lainnya masih dalam perawatan di RS.
"Kami turut berduka duka. Kita doakan bersama semoga para korban segera pulih," ungkap AKBP Made Sutha.
Dijelaskannya, tersangka Sukojin dijerat Pasal 188 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain atau mengakibatkan orang mati.
Pasal 359 KUHP, tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan penjara paling lama 5 tahun. Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, tentang setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan/atau lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
"Selain itu Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengatur tentang perubahan ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy