Ragam Keluhan Warga Soal PPDB: Tak Ada Akses Internet Hingga Pungli
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beragam keluhan muncul di tengah berlangsungnya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025. Keluhan itu datang dari calon peserta didik baru di berbagai daerah.
Salah satu orang tua siswa asal Kelurahan Karundang, Kota Serang, Wawan Satria, protes karena anaknya tergeser dari SMAN 2 Kota Serang yang merupakan sekolah pilihannya. Padahal jarak dari rumah dengan sekolah dekat.
"Karena jarak sih, aneh juga padahal jarak dari rumah ke sekolah juga dekat ini masih satu kelurahan. Tetapi pas hari Sabtu kemarin cek di sistem namanya malah hilang," kata Wawan dikutip dari Antara, Senin (25/6).
Ia mengaku sempat mengukur secara mandiri untuk mengetahui pasti jarak rumahnya ke sekolah. Hasilnya, jarak yang ditempuh tidak sampai 1.400 meter bahkan kurang dari itu.
Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah SMAN 2 Kota Serang Monlex Azwari mengatakan proses PPDB sudah dilakukan sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Banten.
Orang tua calon siswa di Bantul bingung daftar jalur afirmasi
Puluhan orang tua calon peserta didik baru di Bantul mengantre di posko informasi dan layanan PPDB SD-SMP 2024 terkait pengaktifan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Sebab, masih banyak orang tua yang bingung terkait mekanisme mendaftar sekolah jalur afirmasi atau untuk siswa yang kurang mampu.
Warga Manding, Bantul, Esti Hariani (35) mengaku bingung terkait teknis pendaftaran. Ia sudah mengakses laman untuk PPDB SMP dan memilih jalur afirmasi. Namun, ternyata DTKS pada akun tersebut belum aktif.
"Kemarin mencoba demo PPDB itu kan itu mau ambil jalur afirmasi, untuk DTKS sudah masuk tapi belum aktif dan mengaktifkannya hari ini. Kalau yang sudah aktif langsung bisa, tapi kalau yang belum aktif harus mengaktifkan sini dulu," kata Esti.
Siswa di Parepare gagal daftar online
Orang tua calon peserta didik baru di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, mengeluhkan pendaftaran PPDB dengan sistem online. Pasalnya, mereka tidak bisa melakukan pendaftaran karena server down atau tidak bisa terbuka.
Salah satu orang tua calon siswa, Rafie, mengatakan pihak sekolah memberikan flyer untuk proses pendaftaran siswa di SDN 85 Parepare secara online dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, STTB TK.
Namun, karena server down, pihak sekolah mengarahkan orang tua calon siswa mendaftar di link baru khusus sekolah.
Berbeda dengan website PPDB milik Pemkot Parepare, link sekolah yang diberikan tidak ada pilihan jalur pendaftaran. Hal tersebut membuat orang tua calon siswa menjadi bingung.
Website pendaftaran, kata dia, sudah dua hari tidak bisa diakses. Dia pun berharap pihak Pemkot Parepare bisa memberikan penjelasan atau melakukan perbaikan, sehingga orang tua calon siswa bisa mendaftar secara online.
Kepulauan Riau terkendala internet
Kendala juga terjadi pada PPDB di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tidak bisa menerapkan PPDB secara online lantaran masalah jaringan internet. Panitia pun terpaksa melakukan PPDB secara offline atau daftar langsung ke sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga Yulizar Resmedi mengatakan di wilayah tersebut banyak sekolah yang berada di pulau dan tidak terjangkau dengan operator jaringan komunikasi.
Karena itu, setiap tahun pada ajaran baru ratusan sekolah di Kabupaten Lingga tidak pernah melakukan PPDB secara online akibat terkendala jaringan internet.
31 calon siswa di Bandung dianulir
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 siswa atau calon peserta didik pada PPDB 2024 karena melanggar aturan domisili.
Rinciannya yakni 25 calon peserta didik yang mendaftar ke SMAN 3 Bandung dan enam di SMAN 5 Bandung.
Tim verifikasi lapangan menemukan 31 siswa atau orang tua tidak berdomisili di alamat sesuai kartu keluarga, sehingga hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menegaskan pihaknya serius dalam menegakkan aturan terkait PPDB 2024.
Meski sudah dinyatakan lulus namun terbukti ada pelanggaran, maka Dinas Pendidikan Jawa Barat masih bisa menganulir keputusan tersebut.
"Walaupun sudah pengumuman kelulusan itu masih bisa kami anulir kalau memang terbukti ada pelanggaran termasuk pelanggaran domisili. Hari ini harus dianulir karena ditemukan kecurangan tidak tinggal di situ," ujar Bey Machmudin di kantor DPRD Jawa Barat, Senin (24/6).
Pungli di Bekasi
Selain itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat menemukan praktik pungutan liar (pungli) saat pelaksanaan PPDB 2024 tingkat SMA/SMK/SLB. Oknum kepala sekolah di Bekasi diduga menjual formulir pendaftaran PPBD secara online.
"Di lapangan, kami ada satu kasus di Kota Bekasi di (salah satu) SMAN, yang dilakukan adalah penjualan formulir pendaftaran, kemudian kami dapatkan dari masyarakat dan kami tindak lanjuti," kata Plh Kadisdik Jawa Barat Ade Afriandi, dilansir detikcom, Selasa (25/6).
Mendapat informasi itu, Disdik Jawa Barat langsung turun tangan mengklarifikasi pelaku yang menjual formulir PPDB. Pelaku merupakan Plt Kepala Sekolah.
"Yang disayangkan menugaskan murid untuk menjual formulir di koperasi sekolah. (Dijual) Rp25 ribu per lembar. Harusnya mah nggak ada formulir, kan online jadi enggak ada formulir itu. Alasannya ini untuk antisipasi yang tidak bisa online tapi tetap tidak dibenarkan," katanya. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Juniar
Reporter: bbn/net