search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dapat Surat Kaleng, Kejari Karangasem Pelototi Penggunaan Dana BKK Desa Adat
Selasa, 16 Juli 2024, 19:09 WITA Follow
image

beritabali/ist/Dapat Surat Kaleng, Kejari Karangasem Pelototi Penggunaan Dana BKK Desa Adat.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem saat ini sedang menelaah informasi tentang penggunaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Desa Adat di Kabupaten Karangasem. 

Hal ini dilakukan Kejaksaan menyusul adanya surat kaleng yang masuk berkaitan dengan penggunaan dana BKK Desa Adat yang dikirimkan kepada Kejari Karangasem

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karangasem, Komang Ugra Jagiwirata dikonfirmasi Selasa (16/7/2024) menyatakan tak menampik hal tersebut. Ia mengatakan saat ini sedang menelaah salah satu surat kaleng yang masuk ke kejaksaan terkait penggunaan dana BKK desa adat. 

"Tahun 2024 ini total ada 3 surat kaleng masuk, diantaranya ada soal simpan pinjam LPD, terkait penggunaan Dana Desa serta ada juga tentang BKK yang saat ini sedang kita telaah," kata Ugra. 

Ia mengatakan, untuk surat kaleng terkait dengan BKK tersebut, didalamnya berisi informasi tentang pertanggungjawaban dalam pengelolaan dana BKK. Hanya, saja pihaknya belum bisa memastikan apakah nantinya akan memenuhi unsur atau tidak mengingat saat ini masih dalam proses telaah. 

Sementara untuk seluruh surat kaleng yang masuk ke Kejaksaan Negeri Karangasem tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan, informasi yang ada didalamnya nantinya akan dipilah dan disaring, baru kemudian ditelaah untuk menentukan tindakan yang akan diambil selanjutnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami