Penyelenggara Pemilu Dilatih Kode Etik dan Hindari Gratifikasi
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Menjelang Pilkada 2024, penyelenggara pemilu dari tingkat atas hingga kecamatan di Kabupaten Gianyar kumpul. Mereka mendengar sosialisasi Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dan Pengendalian Gratifikasi di lingkungan KPU Kabupaten Gianyar.
Sebagai narasumber yaitu Anggota KPU Provinsi Bali Divisi Hukum Dan Pengawasan, AA Raka Nakula, S.H. MH., dan dari perwakilan Inspektorat Gianyar yaitu Ni Wayan Ayu Kasmini, S.H., M.S.i.
Agung Nakula yang memberikan materi Kode Etik di hadapan seluruh peserta yaitu staf sekretariat KPU Kabupaten Gianyar, serta Badan adhoc yang terdiri dari PPK, PPS beserta sekretariatnya menyampaikan pentingnya pemahaman tentang kode Etik, mengingat selaku Penyelenggara Pemilu etika merupakan standar nilai yang sangat tinggi.
"Seorang penyelenggara Pemilu tidak hanya harus peka terhadap hukum (sense of regulation), tetapi juga harus memiliki kepekaan terhadap etika (sense of ethics)," ujarnya.
Sementara itu narasumber dari inspektorat Gianyar yang memberikan materi terkait pengendalian gratifikasi, mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini, karena merupakan langkah nyata bentuk supaya pencegahan serta pemberantasan korupsi yang sejalan dengan langkah pemerintah berupa sinkronisasi perundang-undangan atau penataan regulasi, pembinaan SDM, dan digitalisasi pemerintahan.
Tidak hanya mengenai pemahaman istilah gratifikasi dan korupsi, peserta juga diajak secara aktif mengidentifikasi bentuk-bentuk tindakan pelanggaran yang bisa dikategorikan sebagai suap, gratifikasi, maupun korupsi.
"Dengan pemahaman dan identifikasi awal, akan dapat mencegah terjadinya tindakan melanggar hukum, dan secara sadar turut melaporkan jika menemukan kejadian yang mengarah pada tindakan suap, gratifikasi, dan korupsi," ungkapnya.
Sosialisasi ditutup dengan tanya jawab yang dimoderatori oleh Anggota KPU Kabupaten Gianyar Divisi Hukum Dan Pengawasan, I Kadek Agus Mudita.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr