search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PP Kesehatan: Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi Bisa Dilarang
Selasa, 30 Juli 2024, 13:47 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/PP Kesehatan: Iklan Makanan Olahan Kadar Gula Tinggi Bisa Dilarang

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada Jumat (26/7).

Lewat PP Kesehatan itu, pemerintah akan memaksimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) di pangan olahan maupun siap saji. Penentuan batas maksimal kandungan GGL akan dikoordinasikan oleh menteri terkait.

Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk melarang iklan pada makanan saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan GGL.

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji," bunyi pasal 200 huruf b.

Melalui aturan tersebut, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji diwajibkan mencantumkan label gizi mereka.

Sejumlah sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan, dimulai dari pemberian peringatan tertulis, denda administratif sampai penghentian sementara kegiatan produksi atau peredaran produk.

Pemerintah juga berwenang menarik pangan olahan dari peredaran dan mencabut izin produksinya.

Di sisi lain, pemerintah pusat juga diminta bertanggung jawab memberikan program edukasi kepada masyarakat dalam pengendalian konsumsi GGL.

Menyediakan sumber daya kesehatan hingga melakukan penelitian dan pengembangan terkait penyakit tidak menular terutama yang disebabkan oleh konsumsi GGL berlebih.

Selain itu, pemerintah berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.

"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 194 ayat (4). (sumber: cnnindonesia.com)


 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami