search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Menjelang Pengumuman Cakada, Polda Bali Pelototi Media Sosial
Senin, 5 Agustus 2024, 19:59 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/ Menjelang Pengumuman Cakada, Polda Bali Pelototi Media Sosial.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Tim Siber Operasi Cipta Kondisi Agung 2024 menggencarkan patroli siber guna mencegah terjadinya kejahatan di dunia maya. 

Polisi pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. 

Hal ini disampaikan Kasatgas Ditreskrimsus Polda Bali dalam Operasi Cipkon Agung 2024 AKBP Iqbal Sengaji dalam keterangan persnya, pada Senin 5 Agustus 2024. Diterangkannya, gencarnya patroli siber ini untuk memastikan kamtibmas di Bali kondusif. 

"Apalagi dalam beberapa hari lagi rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024 akan di mulai khususnya," bebernya. 

Diterangkannya, menjelang pengumuman calon kepala daerah (Cakada) yang ikut kontestasi dalam Pilkada yang digelar November mendatang itu dipastikan suhu politik akan meningkat. Peningkatan ini terjadi akibat adanya persaingan dan pembelahan dukungan di masyarakat. Kendati Polisi tidak berharap terjadinya gesekan yang memecah belah. 

Melihat fenomena ini, Tim siber Ops Cipkon akan terus melaksanakan patroli siber dengan sasaran konten-konten hoaks, menebar kebencian, adu domba atau permusuhan SARA, maupun konten negatif lainnya yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat hingga gangguan kamtibmas. 

Perwira melati dua di pundak ini kembali mengingatkan masyarakat bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain. Sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial. Caranya, jangan mudah percaya informasi bohong, tidak membuat atau menebarkan berita atau konten hoaks, tidak menebar kebencian, tidak melakukan adu domba dan hal negatif lainnya," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami