search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
72 Ribu Rokok Tanpa Cukai dari Surabaya Gagal Diedarkan di Jembrana
Senin, 5 Agustus 2024, 20:19 WITA Follow
image

beritabali/ist/72 Ribu Rokok Tanpa Cukai dari Surabaya Gagal Diedarkan di Jembrana.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Satuan Reskrim Polres Jembrana di bawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih menggagalkan penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WITA.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan rokok ilegal dalam skala besar. Kasat Reskrim AKP Si Ketut Arya Pinatih segera memerintahkan Kanit IV Sat Reskrim Polres Jembrana Iptu I Gusti Agung Kade Semara Putra dan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, kami mendapati pelaku sedang menurunkan karung dari truk dobel dengan nomor polisi M 8491 UP untuk dipindahkan ke mobil pik-up DK 8248 WD. Setelah diperiksa, karung tersebut berisi puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai," ujar AKP Arya Pinatih, Senin(05/08/2024).

Petugas kemudian mengamankan pelaku dan sopir truk untuk dimintai keterangan. Diketahui bahwa pemilik rokok ilegal tersebut adalah Hidayatullah, warga Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana.

"Terduga pelaku mengaku memperoleh rokok tanpa pita cukai tersebut dari Surabaya dengan cara membeli. Rokok-rokok ilegal itu rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jembrana," jelasnya.

Sebanyak 72.000 bungkus rokok ilegal, satu unit truk dobel, dan kendaraan pikap bersama sopirnya telah diamankan di Polres Jembrana untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami menangkap terduga pelaku di Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana saat sedang melakukan bongkar muat rokok ilegal," tambah AKP Arya Pinatih.

Pelaku menyelundupkan rokok ilegal tersebut dari Surabaya ke Jembrana menggunakan truk dobel yang ditutupi jerami dan terpal untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan di pelabuhan.

"Setelah pemeriksaan awal, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada pihak Bea Cukai Denpasar untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami