4.368 Warga di Tabanan Masuk Kategori Tidak Memenuhi Syarat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan pada 27 November mendatang, Bawaslu Tabanan meminta KPU untuk segera melakukan validasi data pemilih di agar tidak terjadi daftar pemilih ganda.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Tabanan Ketut Narta, melihat ada 4.368 warga di tabanan masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Ini harus menjadi atensi kawan-kawan di KPU,” ujar Narta beberapa waktu lalu.
Penyampaian itu, disampaikan Narta seusai rapat pleno KPU Tabanan terkait penetapan Daptar Pemilih Sementara (DPS) pada Sabtu, (10/8). Selain KPU dan Bawaslu rapat tersebut juga dihadiri oleh jajaran TNI dan Polri.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menjelaskan, sebanyak 4.368 warga di Tabanan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon pemilih. “Dari empat ribuan lebih warga tabanan tidak memenuhi syarat kebanyakan telah meninggal hingga berpindah ke kabupaten lain di luar tabanan,” ujarnya.
Suwitra mengatakan, data pemilih yang ditetapkan dalam DPS ini bersifat dinamis hingga nanti ditetapkan menjadi DPT akan dilaksanakan validasi dengan alat bantu sidalih sebagai penguatan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara, Ketua Bawaslu Tabanan, Ketut Narta mengingatkan, dari jumlah 4.368 warga di Tabanan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pihak penyelenggara (KPU) harus segera memvalidasi data agar tidak terjadi ketimpangan soal data yang menyebabkan nantinya terjadi pemilih ganda.
“Hal seperti ini tidak hanya terjadi di Bali, bahkan seluruh provinsi di Indonesia pasti ada permasalahan serupa,” ujar Narta.
Ia menyarankan, sebelum perhelatan Pilkada digelar, kepada penyelenggara terkait dengan hasil yang sudah ditetapkan untuk melaksanakan faktual ke lapangan untuk meyakinkan dan memastikan data valid dengan melibatkan PPS di desa.
Editor: Robby
Reporter: bbn/tab