search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Enam WNA Diamankan Imigrasi Bali Lantaran Overstay hingga Melawan Petugas
Sabtu, 24 Agustus 2024, 14:22 WITA Follow
image

bbn/dok Kemenkumham/Enam WNA Diamankan Imigrasi Bali Lantaran Overstay hingga Melawan Petugas.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 6 Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Mereka terbukti melakukan pelanggaran aktivitas yang tidak sesuai di antaranya izin tinggal, overstay, hingga perlawanan terhadap petugas.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Ridha Sah Putra menyebutkan bahwa salah satu WNA yang diamankan ialah seorang WN Ukraina yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggalnya. 

Selain itu, ujar Ridha, orang asing tersebut pada saat dilakukan pengawasan dan pemeriksaan melakukan perlawanan serta tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor aslinya.

Selain warga Ukraina, WN India juga diamankan karena diduga pindah alamat tanpa melapor dan melakukan kegiatan memasarkan villa di Daerah Bali kepada Warga Negara Asing lain yang akan tinggal di Bali.

“Menggunakan media sosial milik yang bersangkutan,” ujarnya dikutip Sabtu (24/8).

Sementara itu, 4 (empat) orang WN Nigeria dan Ghana juga terjaring razia karena overstay lebih dari 60 hari.

Ridha mengatakan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak imigrasi dan akan diberikan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sementara di tempat berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menegaskan bahwa sesuai arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi maka jajaran imigrasi di wilayah Provinsi Bali berupaya untuk terus berkomitmen bekerja keras dalam melaksanakan pengawasan terhadap Warga Negara Asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukan Izin Tinggalnya dan dapat diduga membahayakan dan mengganggu ketertiban umum di wilayah Bali khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap WNA dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami juga mengimbau masyarakat untuk proaktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas WNA yang mencurigakan," ujarnya.

Dengan dilakukannya pengamanan terhadap 6 (enam) orang WNA ini kembali membuktikan bahwa pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian terhadap Warga Negara Asing menjadi keseriusan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui jajaran Keimigrasiannya. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami