search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Irish Bella Lega Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Karena Narkoba
Kamis, 29 Agustus 2024, 13:27 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Irish Bella Lega Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Karena Narkoba

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Irish Bella merasa keputusan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar untuk mantan suaminya, Ammar Zoni, adalah kabar yang baik. Apalagi setelah tuntutan dari jaksa untuk Ammar sebelumnya adalah 12 tahun penjara.

"Ya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena kan tuntutannya 12 [tahun], sampai akhirnya keputusan tiga tahun [penjara]," kata Irish seperti diberitakan detikHot pada Kamis (29/8).

"Termasuk ada sisi baiknya juga," lanjutnya.

Dirinya mengaku semula tak menyangka Ammar diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Sehingga ketika kemudian dugaan tersebut tak terbukti, Irish mengaku sangat lega.

"Jadi sebenarnya berat dengar 3 tahun, tapi sebenarnya lebih ke lega karena tuntutannnya lebih berat, berita yang sebelumnya juga lebih berat. Jadi ya banyak yang disyukurilah dari sini," kata Irish.

Irish juga berharap hukuman untuk Ammar Zoni ini benar-benar bisa mengubah kehidupan mantan suaminya tersebut mengingat vonis ini jadi yang ketiga kalinya untuk masalah serupa.

Ia berharap pria 31 tahun tersebut bisa lebih dewasa dan bijak, terutama setelah diterpa masalah hukum serupa seperti yang terjadi saat ini.

"Aku doain terus, semoga 3 tahun kan bukan waktu sebentar apalagi di dalam tempat yang siapa sih yang mau ada di situ. Tapi mudah-mudahan itu bentuk kasih sayang Allah untuk Bang Ammar," kata Irish.

Ammar Zoni resmi divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus narkoba. Vonis itu dijatuhkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (26/8).

Dalam putusan, hakim mengatakan denda itu akan diganti menjadi penjara tiga bulan jika tak dapat dibayar. Hakim menjatuhi hukuman tersebut usai Ammar Zoni terbukti melakukan tindak pidana berupa penyalahgunaan narkotika golongan satu.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU beberapa waktu lalu. Sebab, eks suami Irish Bella itu dituntut 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Ammar Zoni kembali ditangkap terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan BSD, Tangerang Selatan, pada 12 Desember 2023. Polisi menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka pada keesokan harinya.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dari apartemen tempat Ammar Zoni ditangkap, berupa empat paket sabu berat 4,6 gram, satu paket daun ganja berat 1,32 gram, satu buah cangklong, satu kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan satu unit ponsel.

Selain itu, Ammar Zoni dan Irish Bella sudah diputus cerai pada 1 Februari 2024 dengan hak asuk dua anak mereka jatuh ke tangan Irish Bella. (sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami