search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ibu Ini Antar Anak Untuk Diperkosa Selingkuhan Demi Dapat Vespa
Senin, 2 September 2024, 11:43 WITA Follow
image

beritabali.com/cnnindonesia.com/Ibu Ini Antar Anak Untuk Diperkosa Selingkuhan Demi Dapat Vespa

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Seorang ibu di Sumenep, Jawa Timur, inisial E (41), tega menyerahkan sang anak yang berusia 13 tahun untuk diperkosa selingkuhannya. Menurut pemeriksaan, E dijanjikan Vespa oleh selingkuhannya, J (41), yang merupakan kepala sekolah.

"Dijanjikan dibelikan Vespa. Dia (ibu korban) juga selingkuh dengan tersangka," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dilansir detikJatim, Sabtu (31/8).

Pemerkosaan itu terjadi berulang kali. Kasus ini terbongkar setelah ayah korban, yang sudah lama berpisah rumah dengan istrinya, mendapat kabar dari salah satu keluarganya bahwa anaknya mengalami trauma psikis karena menjadi korban pencabulan J. Tak menunggu lama, ayah korban langsung melaporkan kejadian yang dialami putrinya itu ke Polres Sumenep pada 26 Agustus 2024.

"Pelaku merupakan kepala sekolah dasar, diamankan anggota Resmob di rumahnya, Desa Kalianget Timur," tutur Widiarti.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ibu korban mengakui mengantarkan anaknya ke rumah J beberapa kali untuk memenuhi nafsu bejat laki-laki tersebut. Ibu korban juga pernah mengantar anaknya ke sebuah hotel di Surabaya atas permintaan J.

"Korban diantarkan ke rumah terlapor di Perum BSA Sumenep oleh ibunya, untuk melaksanakan ritual menyucikan diri atau berhubungan badan dengan J. Sesudah bersetubuh di rumah pelaku, kemudian pada hari Minggu di bulan Juni 2024 pada tanggal yang berbeda, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali," jelasnya.

Kini, E juga jadi tersangka dalam kasus ini. Widiarti mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan petunjuk barang bukti telah kuat untuk menetapkan E sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal perdagangan orang.

"Maksimal (hukuman) 15 tahun penjara. Rilis masih proses," katanya. (sumber: cnnindonesia.com)
 

Editor: Juniar

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami