search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Oknum Debt Collector Cabuli Balita di Karangasem
Jumat, 6 September 2024, 19:59 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Oknum Debt Collector Cabuli Balita di Karangasem.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Seorang balita di Karangasem diduga menjadi korban pencabulan oleh oknum debt collector inisial JSP (16) asal Sumatra Utara saat menagih cicilan utang ke rumah orang tuanya pada Rabu (4/9/2024). 

Melalui Kanit IV, Ipda. I Gede Alit Seizin kasat reskrim Polres Karangasem mengungkapkan, pelaku awalnya datang ke rumah orang tua korban untuk menagih cicilan kredit kepada ibunya. Hanya saja, waktu itu orang tua korban sedang tidak ada di rumahnya.

Mirisnya, sebelum melancarkan aksi benjatnya kepada koban, pelaku sempat melecehkan kakak laki-laki korban yang berusia 7 tahun dengan memainkan kemaluannya sambil diputarkan film porno di HP pelaku. 

Setelah itu, pelaku langsung masuk ke dalam kamar mencari korban. Di dalam kamar pelaku melancarkan aksi bejatnya, pelaku menyuruh korban untuk berdiri di dekat jendela kamarnya kemudian meloroti celana korban hingga menjilati kemaluan korban yang baru berusia 4 tahun tersebut. 

Selain menjilat, pelaku juga sempat memasukkan jari pada kemaluan korban. Untung saja saat pelaku membuka celana, kakak korban datang membawa sapu dan memukul kepala pelaku, sampai akhirnya pelaku langsung keluar dan pergi mengendarai sepeda motornya. 

"Kebetulan di rumah tersebut juga ada neneknya yang sudah tua, nah neneknya inilah ingat dengan wajah pelaku sampai akhirnya pelaku berhasil diamankan.  Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Karangasem," jelas Alit dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024). 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 82 ayat 1 JO. Pasal 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Editor: Robby

Reporter: bbn/krs



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami