search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Rayakan Ultah, Empat Napi Perempuan Gagal Pesta Sabu di Lapas Kerobokan
Jumat, 20 September 2024, 18:40 WITA Follow
image

beritabali/ist/Rayakan Ultah, Empat Napi Perempuan Gagal Pesta Sabu di Lapas Kerobokan.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Upaya pembinaan serta siraman rohani dan berbagai kegiatan yang rutin diprogramkan di dalam Lapas Perempuan Kerobokan, agaknya tidak membuat efek jera bagi keempat napi perempuan ini. Justru mereka pesta sabu saat merayakan Ultah salah satu dari rekannya.
 
Hal ini terkuak dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, dimana ke empat napi perempuan ini dudukkan secara bersama dan membuat Majelis Hakim harus geleng kepala. 

"Belum selesai kalian berempat ini jalani masa hukuman sudah harus menambah hukuman," ketus petugas pengantar keempat napi ini yang kembali menjadikannya duduk sebagai terdakwa.

Keempat terdakwa tersebut masing-masing, Moudy Natasya Angelita alias Maudy, (29) asal Sumedang, Jawa Barat, Dewi Indriasari alias Iwet, (42) asal Gresik, Jawa Timur, Erna Putranti (38) asal Denpasar, dan Vian Indahsari alias Yolan( 31) dari Indramayu, Jawa Barat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Eriek Sumyanti dalam surat dakwaannya, kasus ini berawal pada Jumat 26 Januari 2024, saat itu Maudy meminta narkotika jenis sabu kepada Ni Putu Sugiastini alias Dadong (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk dikonsumsi bersama-sama saat perayaan ulang tahunnya yang ke 29.

Pukul 18.30 WITA, Maudy diberikan oleh Dadong dua paket klip berisi sabu, dengan cara diantar langsung ke tempat ruangan tahanan Maudy. Keesokan harinya, Dadong menitipkan kepada Iwet sebuah pipa kaca yang sudah berisi sabu sisa bakaran.

Kasus ini terungkap pada 27 Januari, ketika petugas melakukan pemeriksaan rutin di masing-masing ruangan para napi. Saat mendengar akan ada pemeriksaan, Erna yang saat itu sedang memegang ikat rambut berwarna orange yang berisi Narkotika langsung memakai ikat rambut tersebut untuk menyembunyikan barang bukti agar tidak terdeteksi petugas.  

Sementara justru Maudy langsung panik dan pindah ke barisan paling belakang, menggali tanah di sebuah pot tanaman dan menimbun dua paket sabu tersebut.

Sayangnya, masih ada yang tercecer satu paket sabu (sudah terpakai) pada tumpukan jepit rambut berwarna biru. Ini membuat Erna buru buru mengamankan dan menyerahkan ke Yolan.

"Karena panik, Yolan menyembunyikan jepit rambut yang ada paket sabu di kemaluannya. Iwet yang juga panik, langsung mundur dan melakukan tindakan serupa menimbun sabu yang dibawanya pada pot tanaman yang sama oleh Maudy. 

"Saat selesai pemeriksaan, kepada empat terdakwa ini tidak ditemukan adanya barang bukti mencurigakan oleh petugas saat itu,” kata JPU tertulis dalam dakwaannya.

Saat akan mejinggalkan ke empat terdakwa, petugas melihat Maudy dan Iwet yang melakukan gerak-gerik mencurigakan di dekat pot. Petugas pun penasaran dan memeriksa kembali Iwet dan Maudy. 

Dalam pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika itu di pot tanaman. “Petugas pun lanjut menginterogasi para terdakwa dan berakhir dengan pengakuan Erna dan Yolan yang mengaku telah menyembunyikan Narkotika di kemaluan Yolan untuk menghindari pemeriksaan petugas,” beber JPU.

Selanjutnya, barang bukti tersebut diserahkan ke Penyidik pada Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Barang bukti yang ditemukan seluruhnya ada 3,92 gram sabu. 

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa di kenakan dengan tiga dakwaan alternatif oleh JPU, yaitu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Ayat (1) undang-undang yang sama. Atau Pasal 127 Ayat (1) undang-undang ya sama Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  

"Hasil pemeriksaan tes urine ke empat terdakwa adalah negatif. Karena mereka belum menggunakan sabu tersebut. Jadi gagal merayakan ulang tahun," aku Jaksa Sumyanti.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami