search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bupati dan DPRD Tabanan Setujui Rancangan APBD 2025
Sabtu, 21 September 2024, 15:55 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bupati dan DPRD Tabanan Setujui Rancangan APBD 2025.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Bupati dan DPRD Tabanan telah melaksanakan sidang Paripurna terkait rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabanan, tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dan rancangan peraturan daerah Kabupaten Tabanan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 tahun 2023 tentang APBD  2024 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Jumat (20/9).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Nyoman Arnawa dan turut dihadiri oleh Wakil I dan II dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Tabanan dan Kepala Instansi Vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan beserta para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Pembahasan Ranperda yang berlangsung saat itu, dilaksanakan bedasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI, tentang pedoman penyusunan APBD. Dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, setelah disetujui bersama dua buah rancangan peraturan daerah tersebut, maka tahapan berikutnya akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur.

Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, menyampaikan beberapa point dalam rapat, yang pertama yakni, penerimaan daerah dalam APBD tahun anggaran 2025 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 698,199 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,233 triliun. Sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp.1,931 triliun. 

“Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp 1,994 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada RAPBD tahun anggaran 2025 terdapat defisit sebesar Rp62,802 miliar. Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya,” jelas Sanjaya.

Selain itu, juga disampaikan penerimaan daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 khususnya untuk Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 676,498  miliar, dan pendapatan transfer sebesar Rp 1,692 triliun sehingga jumlah pendapatan daerah menjadi sebesar Rp 2,369 triliun.

“Sedangkan besaran belanja daerah adalah sebesar Rp 2,371 triliun, terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer, ini berarti pada perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 terdapat defisit sebesar Rp2,093  miliar,” ujarnya. 

Besarnya defisit tersebut direncanakan akan ditutupi dari pembiayaan netto yang bersumber dari silpa tahun sebelumnya.

Editor: Robby

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami