Dua Maling Motor di Tibubeneng Gagal Bawa Motor ke Jawa
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kasus pencurian 1 unit sepeda motor NMAX DK 3869 FCS terjadi di Vila Casa Coi di Jalan Danau Batur Gang Mangga nomor 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA.
Beberapa jam diselidiki, Polsek Kuta Utara berhasil menangkap dua pelakunya, yakni Agung Saepuloh (32) dan Diky Wahyudi (26).
Kedua pelaku asal Bandung, Jawa Barat itu gagal membawa motor curian hendak diseberangkan ke Jawa melalui Pelabuhan Gilimanuk. Kini, keduanya diamankan di Polsek Kuta Utara.
Menurut Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, aksi pencurian itu dilaporkan oleh DFT (31) seorang musisi asal Belanda. Sehari sebelum peristiwa pencurian terjadi, DFT bersama pacarnya NKS tiba di Casa Coi Vila hendak beristirahat.
Pelapor menuturkan, mereka memarkirkan motor warna hitam itu di depan pintu masuk Vila, pada Kamis 10 Oktober 2024 sekitar pukul 22.00 WiTA. Keesokan harinya, pada Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 WITA, mereka kaget karena sepeda motor raib dicuri.
"Para pelaku menggasak motor dengan mengggunakan modus kunci nyantol," ujar AKP Yusuf, pada Senin 14 Oktober 2024.
Pihaknya kemudian mengumpulkan sejumlah informasi terkait kasus pencurian tersebut. Alhasil, Polisi menerima informasi dua pelaku maling motor NMAX ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk.
"Dua pelaku hendak menyeberang ke Jawa membawa motor curian. Keduanya diamankan di Pelabuhan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana," imbuhnya.
Setelah diamankan ke Polsek Kuta Utara, kedua pria asal Bandung, Jawa Barat itu mengaku mencuri bersama-sama di Casa Coi Vila. Keduanya berbagi peran, yakni Agung Saepuloh mengeksekusi motor sedangkan Diky Wahyudi mengawasi seputaran Vila. Pelaku mengaku mencuri motor tersebut dengan mudah karena kuncinya nyantol.
"Rencananya, motor akan dijual di Jawa dan hasilnya dibagi dua, tapi keburu ditangkap. Motifnya ekonomi," pungkasnya.
Editor: Robby
Reporter: bbn/spy