search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektar di Pengambengan untuk Kegiatan Upacara
Kamis, 17 Oktober 2024, 22:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektar di Pengambengan untuk Kegiatan Upacara.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia secara resmi menghibahkan aset berupa tanah seluas 2,5 hektar yang berlokasi di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana. 

Penyerahan ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara antara KKP dengan Pemkab Jembrana di Ruang Rapat Loka Perikanan Tuna, Denpasar, Kamis (17/10/2024).

Proses penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KKP, Rudy Heriyanto Adi Nugroho, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa. Hibah tersebut diberikan atas permohonan Majelis Desa Adat (MDA) Kecamatan Negara kepada Menteri Kelautan dan Perikanan melalui Bupati Jembrana. Tanah tersebut diperlukan oleh 10 Desa Adat di Kecamatan Negara untuk pelaksanaan berbagai upacara agama, seperti melasti dan pengabenan.

Aset yang dihibahkan memiliki nilai sebesar Rp 1,2 miliar. Selain tanah, KKP juga menyerahkan tugu atau tanda batas berupa pagar permanen senilai Rp 634,5 juta. Total nilai aset yang diserahkan kepada Pemkab Jembrana mencapai Rp1,8 miliar.

Sekda Jembrana, I Made Budiasa, mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Menteri Kelautan dan Perikanan atas persetujuan hibah ini. Ia menyebut bahwa permohonan yang diajukan masyarakat adat melalui MDA Kecamatan Negara kini telah terwujud.

"Penantian panjang selama hampir setahun ini akhirnya terjawab. Hibah ini sangat penting untuk masyarakat adat di Kecamatan Negara dalam melaksanakan kegiatan keagamaan. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini," ujar Budiasa.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Jembrana akan segera menindaklanjuti hibah tersebut sesuai kesepakatan dalam Naskah Perjanjian Hibah dan BAST, termasuk dalam pemeliharaan dan pengelolaan aset untuk keperluan kegiatan keagamaan dan peribadatan umat Hindu di Jembrana.

"Kami akan melaksanakan kewajiban kami sebagai penerima hibah dengan sebaik-baiknya, mulai dari pengelolaan hingga pemeliharaan aset ini," tutupnya.

Editor: Robby

Reporter: Humas Jembrana



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami