Dua WNA Serbia Dideportasi dari Bali Karena Kerja Ilegal Tur Mancing
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Serbia, DM (31) dan IM (28), yang ditangkap karena melakukan aktivitas ilegal di Bali.
Keduanya berperan sebagai pengelola jasa tour memancing dan spear fishing tanpa izin yang sesuai.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya WNA yang bekerja secara ilegal di daerah tersebut.
"Setelah menerima laporan, kami segera menurunkan tim ke lokasi dan menemukan kedua individu tersebut," ungkapnya.
Awalnya, saat dilakukan pemeriksaan, DM dan IM mengklaim bahwa mereka hanya bertindak sebagai tamu di penyedia jasa tour. Namun, dengan adanya indikasi mencurigakan, petugas melanjutkan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan di kantor imigrasi menunjukkan bahwa keduanya masuk ke Indonesia dengan izin tinggal kunjungan pada 9 September 2024. Selama di Bali, mereka terlibat dalam aktivitas yang melanggar ketentuan izin tinggal dengan menawarkan jasa tour di kawasan Kabupaten Karangasem.
"Dikarenakan pelanggaran ini, mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian dan pendeportasian," jelas Hendra.
Pada Jumat, 1 November 2024, DM dan IM dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Indigo Airlines nomor 6E1606 menuju Bengaluru, dan akhirnya kembali ke Belgrade, Serbia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/net