search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Tersandung Kasus Lagi, Begini Kata Polda Bali
Senin, 11 November 2024, 21:47 WITA Follow
image

beritabali/ist/Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Tersandung Kasus Lagi, Begini Kata Polda Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali tengah menangani kasus dugaan pelanggaran tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, beserta beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. 

Kasus ini muncul setelah sejumlah warga Kabupaten Jembrana melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kerja (LPPK) Patria Buana, yang diketahui milik I Gede Winasa.

Menurut laporan para korban, pada periode Mei hingga Juli 2021, LPPK Patria Buana menjanjikan pekerjaan di luar negeri, khususnya di Jepang dan Selandia Baru. Sebagai syarat untuk dapat berangkat, para korban diminta membayar biaya keberangkatan yang cukup besar, yakni Rp 85 juta per orang. Pembayaran dilakukan dengan sistem cicilan, di mana 50 persen dari biaya tersebut harus dibayar di awal, sementara sisanya akan dipotong langsung dari gaji setelah mereka bekerja di luar negeri.

Namun, setelah membayar sejumlah uang—beberapa di antaranya hingga Rp 40 juta—para korban tidak pernah diberangkatkan. Bahkan, LPPK Patria Buana yang dikelola oleh I Gede Winasa kini diketahui telah bubar tanpa kabar. Hal ini membuat para korban merasa ditipu dan kehilangan harapan untuk mendapatkan kembali uang yang telah mereka bayarkan.

"Saya dan teman-teman lainnya merasa tertipu. Kami sudah bayar hampir Rp 40 juta, tapi sampai sekarang tidak ada kabar tentang pemberangkatan kami. LPPK itu sekarang sudah tidak ada lagi, dan kami tidak tahu ke mana harus mengadu," ujar Kadek CBA, salah seorang korban, ditemani beberapa korban lainnya saat melapor ke Polda Bali, Minggu (10/11/2024).

Terkait laporan tersebut, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran TPPO, penipuan, dan penggelapan yang melibatkan I Gede Winasa. "Ya, benar ada laporan dari warga Jembrana mengenai dugaan kasus TPPO dan penggelapan yang melibatkan Bapak I Gede Winasa dan beberapa pihak lainnya. Kami masih dalam tahap pendalaman," jelas Kombes Jansen.

Polda Bali memastikan akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa mereka akan mengusut tuntas kasus ini agar dapat memberikan keadilan bagi para korban.

Para korban berharap agar laporan mereka segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Mereka juga meminta agar I Gede Winasa dan pihak terkait bertanggung jawab atas kerugian yang mereka alami. "Kami hanya ingin keadilan. Kami ingin uang kami kembali, dan pihak yang bertanggung jawab diproses secara hukum," tegas Kadek CBA.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan Bupati Jembrana, I Gede Winasa, yang sebelumnya pernah terjerat sejumlah kasus korupsi. Kini, selain menghadapi masalah hukum terkait TPPO, Winasa juga dihadapkan pada tuntutan dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Editor: Robby

Reporter: bbn/tim



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami