Reskrim Gianyar Ungkap Belasan Kasus Kriminal, Importir Baju Bekas Terjerat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Polres Gianyar mengungkap kasus kriminal umum sebagai 13 kasus dan kriminal khusus sebanyak 4 kasus. Para tersangka yang terdiri dari kasus penggelapan hingga mucikari ditahan di Polres Gianyar beserta barang bukti.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menyatakan 13 kasus kriminal umum terdiri dari penggelapan jabatan sebanyak 1 kasus, pencurian pemberat 3, curanmor 4, curas dan rudapaksa 2, curas dan sajam 1, penipuan 1 dan penggelapan 1.
Selanjutnya 4 kriminal khusus terdiri dari eksploitasi anak 1, perlindungan konsumen 1, pakaian bekas impor 1 dan mucikari 1. "Kasus eksploitasi anak. Ortu pekerjakan anak dengan mengemis dan mengamen," ujar Umar didampingi Kasat Reskrim dan Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno, beserta tim Resmob, Kamis (14/11).
Selanjutnya, perdagangan ilegal yang masuk ke Indonesia. "Berupa penyelundupan. Dari oplosan miras dan penyelundupan pakaian bekas tanpa izin tanpa dokumen kepabeanan. Kami telusuri importir. Masuk melalui Surabaya dan Medan," ungkap dia.
Diakui, di Gianyar tepatnya di Pasar Batubulan dan Pejeng menjadi sentra pakaian bekas.
"Pejeng mungkin ada, hanya penjual. Yang kami kejar adalah importir. Kalau tangani disini hanya pedagang yang kena. Kami putus ratai masuk. Tinggal kami koordinasi dengan pemerintah untuk menerbitkan," tutup dia.
Editor: Robby
Reporter: bbn/gnr