search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hanya Saling Pandang, Dua Remaja Aniaya Korban Seumuran di Futsal Tohpati
Kamis, 14 November 2024, 21:27 WITA Follow
image

beritabali/ist/Hanya Saling Pandang, Dua Remaja Aniaya Korban Seumuran di Futsal Tohpati.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dua remaja berinisial AACVK dan EAK diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, usai menganiaya seorang remaja yang hendak main futsal di Lapangan Futsal, kawasan Tohpati, Denpasar Timur pada 8 November 2024. 

Yang menarik, meski telah ditangkap namun kedua remaja asal Denpasar tersebut tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur dan menempuh pendidikan di SMA. 

Padahal diketahui, salah seorang remaja tersebut yakni berinisial AACVK diketahui seorang residivis. Dalam catatan kepolisian, pada Bulan Juni 2023 lalu, AACVK bersama temanya pernah mengeroyok juru parkir di Renon hingga tewas bersimbah darah. Ia lalu divonis 10 bulan penjara. 

Tidak ditahanya kedua remaja tersebut dibenarkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. Ia mengatakan penyidik tidak menahan karena berbagai pertimbangan. 

"Ya, kedua tersangka tidak ditahan penyidik. Alasannya, kedua tersangka merupakan anak di bawah umur dan saat ini masih menempuh pendidikan SMA," beber AKP Sukadi, pada Kamis 14 November 2024. 

Dilanjutkanya, kendati tidak dilakukan penahanan, kedua remaja tersebut tetap menjalani proses hukum sebagaimana tersangka lainnya. Bahkan, keduanya sudah dijamin oleh keluarganya masing-masing. 

"Proses hukum tetap berjalan. Keduanya sudah dijamin dijamin oleh keluarganya masing-masing," terang AKP Sukadi. 

Sebagaimana diinformasikan, remaja AACVK kembali berurusan dengan Polisi. Ia bersama temannya EAK, mengeroyok remaja berinisial CASP (16) saat akan bermain futsal di Denpasar Timur, pada 8 November 2024. 

Aksi pengeroyokan itu terekam kamera CCTV hingga viral di media sosial. Pengeroyokan itu terjadi karena saling pandang. Dua tersangka tidak terima dan menganiaya korban dengan cara menendang dan memukul perut korban. 

Akibatnya korban mengalami luka memar pada pipi sebelah kanan dan luka pada lutut sebelah kanan. Beberapa jam kasusnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Timur, keduanya ditangkap di rumahnya di Jalan Kecubung, Denpasar. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami