search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
KPU Jembrana Beri Kesempatan Tim Paslon Penertiban Mandiri APK yang Melanggar
Jumat, 15 November 2024, 20:16 WITA Follow
image

beritabali/ist/KPU Jembrana Beri Kesempatan Tim Paslon Penertiban Mandiri APK yang Melanggar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana mengadakan rapat koordinasi untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Jembrana.

Pertemuan yang berlangsung di Ruang RPP Kantor KPU Jembrana ini dipimpin oleh Ketua KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, dengan dihadiri sejumlah instansi terkait serta perwakilan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jembrana.

Ketua KPU Jembrana menjelaskan rekomendasi dari Bawaslu mengenai penertiban APK harus dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah diterima. Langkah ini bertujuan agar sisa masa kampanye yang tinggal delapan hari dapat berlangsung sesuai aturan. 

Berdasarkan data Bawaslu, terdapat 195 APK yang harus ditertibkan. KPU memberikan kesempatan kepada tim pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri.

Polres Jembrana melalui Wakapolres Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan penertiban APK secara mandiri. Selain itu, Polres juga akan membantu penertiban bersama KPU dan Satpol PP yang dijadwalkan pada 24 November 2024.

Perwakilan LO pasangan calon I Nengah Tamba dan I Made Suardana menyatakan kesiapan untuk melakukan penertiban secara mandiri. Di sisi lain, LO pasangan calon I Made Kembang Hartawan dan I Gede Ngurah Patriana mempertanyakan urgensi penertiban jika tidak ada pengaduan dari masyarakat, namun tetap mendukung keputusan bersama.

Kasat Pol PP yang diwakili Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah, I Ketut Jaya Wirata, mengungkapkan dukungan terhadap penertiban, meski menghadapi kendala berupa keterbatasan sarana pengangkut dan pengelolaan sampah baliho yang dihasilkan.

Sekretaris KPU Jembrana, I Gusti Ayu Ardani, menyampaikan, anggaran Satpol PP tidak mencakup kegiatan penertiban ini. Namun, KPU akan menyediakan dua unit truk beserta tenaga untuk mendukung pelaksanaan penertiban APK.

Tahapan kampanye Pilkada Jembrana 2024 akan berakhir pada 23 November, diakhiri dengan acara doa bersama di Pendopo Kesari sebagai persiapan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/jbr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami