search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pria Curi Uang Rp100 Juta Pecahan Dolar di Celengan Milik Temannya
Jumat, 22 November 2024, 20:18 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pria Curi Uang Rp100 Juta Pecahan Dolar di Celengan Milik Temannya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Akibat terpengaruh judi online (judol), Helmi Dg Gassing (37) tega mencuri album dan celengan berisi uang pecahan 50 dan 100 Dollar Australia senilai Rp 100 juta, milik temannya sendiri, Sri Herdiana Sari (34). 

Pencurian terjadi di dalam kamar kos di Jalan Merkudara Gang Purnama II nomor 1, Legian, Kuta, pada Minggu 17 November 2024 sekitar jam 15.00 Wita. 

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, korban dan tersangka Helmi saling kenal karena sama-sama berasal dari Sulawesi. 

"Korban asal Sulawesi Tengah, sedangkan tersangka Sulawesi Tenggara. Mereka sama sama kos di TKP," beber AKP Ketut Sukadi, pada Jumat 22 November 2024. 

Pencurian dilakukan Helmi saat korban lengah. Di saat bertamu, diam-diam tersangka membuka lemari pakaian korban. Ia lalu mengambil album berisi uang pecahan 50 dan 100 dollar mata uang Australia dan sebuah celengan. Agar aksinya tidak diketahui, tersangka menggantikannya dengan tisu dan canang. 

Pencurian baru terungkap setelah korban mengecek lemari pakaianya. Ia tidak lagi melihat uang pecahan dollar tersebut di dalam album, dan sudah berganti dengan tisu dan canang. Korban heran, bagaimana uangnya bisa hilang sementara dia tidak pergi kemana-mana. 

Alhasil, kecurigaan pun mengarah ke tersangka Helmi. Namun saat ditanya, Helmi mengaku tidak mengetahuinya. Sehingga korban melaporkan kejadian ke Polsek Kuta. 

"Korban mengalami kerugian Rp.100 juta," terang AKP Sukadi. 

Dalam penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian, dicurigai pelakunya adalah Helmi. Polisi kemudian membekuknya di kamar kos di TKP pada Rabu 20 November 2024 sekitar pukul 13.00 Wita. Tersangka mengaku uang tersebut digunakan untuk bermain judol. 

"Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatanya mencuri uang korban di lemari pakaian. Tersangka mengaku mencuri karena ingin bermain judol," pungkasnya.

Editor: Robby

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami