search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
DPRD Tabanan Dukung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor
Jumat, 6 Desember 2024, 14:20 WITA Follow
image

beritabali/ist/DPRD Tabanan Dukung Opsen Pajak Kendaraan Bermotor.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan mendukung Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani pada Kamis, (5/12).

Dikatakan, dalam ketentuan umum UU No 1 tahun 2022 dijelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap ke depan masyarakat Tabanan yang membeli mobil, motor agar segera dirubah dibalik nama menjadi pajak warga Tabanan," jelas Omardhani.

Dengan begitu kata Politisi PDIP asal Desa Belimbing Kecamatan Pupuan ini terjadi peningkatan opsen pajak di Tabanan. 

"Undang undang ini mulai berlaku tahun 2025," tandasnya.

Dengan diberlakukanya UU nomor 1 tahun 2022 tentang opsen pajak kendaraan bermotor ini berimbas pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Tabanan. 

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami