search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Banner Liar
Jumat, 16 Mei 2025, 22:56 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Denpasar Tertibkan Ratusan Baliho dan Banner Liar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum tanpa izin di seluruh wilayah Kota Denpasar pada Jumat (1/5).

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keindahan, serta keasrian wajah Kota Denpasar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Denpasar yang aman, nyaman, dan tertib.

“Selain melanggar aturan, pemasangan baliho dan sejenisnya secara sembarangan juga mengganggu estetika kota. Karena itu, kami rutin melakukan penertiban agar wajah kota tetap tertata,” ujar Bawa Nendra.

Penertiban dilakukan secara menyeluruh di empat kecamatan. Di Kecamatan Denpasar Selatan ditemukan baliho sebanyak 8 buah, pamflet 121 buah, banner 134 buah, spanduk 56 buah, dan umbul-umbul 8 buah.

Selanjutnya, di Kecamatan Denpasar Barat ditemukan pamflet sebanyak 4 buah, banner 6 buah, dan bendera 19 buah.

Sementara di Kecamatan Denpasar Utara turut ditertibkan baliho sebanyak 6 buah dan banner 14 buah. Di Kecamatan Denpasar Timur, penertiban menyasar baliho sebanyak 14 buah, spanduk 10 buah, pamflet 8 buah, dan banner 20 buah.

Secara keseluruhan, Satpol PP menertibkan baliho sebanyak 28 buah, pamflet 133 buah, banner 174 buah, spanduk 66 buah, umbul-umbul 8 buah, dan bendera 19 buah.

Agung Nendra menegaskan bahwa kegiatan ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

"Masyarakat, pelaku usaha, dan instansi terkait diimbau agar memasang media promosi pada tempat-tempat yang telah ditentukan serta memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku," ujarnya.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Denpasar



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami