search
light_mode dark_mode
Pemkab Bangli Awasi Toko Waralaba, Dorong Kemitraan dengan UMKM

Kamis, 25 September 2025, 09:38 WITA Follow
image

beritabali/ist/Pemkab Bangli Awasi Toko Waralaba, Dorong Kemitraan dengan UMKM.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BANGLI.

Pemerintah Kabupaten Bangli melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap sejumlah toko waralaba yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bangli pada Rabu (24/9/2025).

Adapun tim terpadu yang terlibat terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangli, Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Bangli, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli, serta Satpol PP Kabupaten Bangli. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh gerai waralaba dan toko berjejaring/swalyan mematuhi ketentuan perizinan dan tetap berkomitmen menjadi mitra usaha bagi UMKM di sekitarnya.

Sasaran pembinaan mencakup 20 toko/tempat usaha yang tersebar di pusat kota dan kawasan pemukiman, terdiri dari 14 toko waralaba, 4 toko berjejaring, dan 2 usaha perdagangan mandiri. Tim melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan izin usaha serta ketentuan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepala Dinas PMPTS Jetet Hiberon menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin yang akan dilaksanakan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Kami ingin memastikan bahwa toko-toko waralaba tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga berkontribusi positif terhadap pemberdayaan ekonomi lokal serta ikut berperan dalam mewujudkan pembangunan investasi yang bertanggungjawab di daerah ” ujarnya.

Selain pengawasan, tim juga memberikan edukasi kepada pengelola toko terkait pentingnya menjalin kemitraan dengan pelaku UMKM lokal. Beberapa toko yang ditemukan belum memenuhi ketentuan peraturan dan standar tertentu diberikan surat pembinaan, agar dalam waktu pembinaan (7 hari) segera melakukan pemenuhan dokumen perizinan. Jika tidak ditindaklanjuti, maka akan segera diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk kelengkapan persyaratan perizinan yang belum terpenuhi, pemerintah mendorong agar segera diproses di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bangli.

Editor: Redaksi

Reporter: Humas Bangli



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami