search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Langgar Kode Etik, Peradi Berhentikan 600 Advokatnya
Jumat, 6 Desember 2024, 19:59 WITA Follow
image

beritabali/ist/Langgar Kode Etik, Peradi Berhentikan 600 Advokatnya.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi advokat. Selama 15 tahun terakhir, tercatat sebanyak 600 advokat diberhentikan secara tetap akibat pelanggaran kode etik. 

Dari total rata-rata 1.950 pengaduan setiap tahun, sekitar 20% kasus berujung pada skorsing, sementara 20% lainnya berakhir dengan pemberhentian tetap.

"Peradi terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan advokat yang dianggap melanggar kode etik," jelas Ketua DPN Peradi/Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Jumat (6/12/2024) sore di Jimbaran, Badung.

Peradi, sebagai organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk mendidik, mengangkat, mengawasi, hingga menjatuhkan sanksi. Dewan Kehormatan menegaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, termasuk terhadap advokat bergelar guru besar. 

"Langkah tegas ini bertujuan memastikan advokat yang melanggar aturan tidak lagi merugikan masyarakat yang mencari keadilan," tutup Hasibuan.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami