Langgar Kode Etik, Peradi Berhentikan 600 Advokatnya
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menegaskan komitmennya dalam menegakkan kode etik profesi advokat. Selama 15 tahun terakhir, tercatat sebanyak 600 advokat diberhentikan secara tetap akibat pelanggaran kode etik.
Dari total rata-rata 1.950 pengaduan setiap tahun, sekitar 20% kasus berujung pada skorsing, sementara 20% lainnya berakhir dengan pemberhentian tetap.
"Peradi terus mendorong masyarakat untuk berani melaporkan advokat yang dianggap melanggar kode etik," jelas Ketua DPN Peradi/Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, Jumat (6/12/2024) sore di Jimbaran, Badung.
Peradi, sebagai organisasi yang diatur dalam Undang-Undang Advokat memiliki kewenangan untuk mendidik, mengangkat, mengawasi, hingga menjatuhkan sanksi. Dewan Kehormatan menegaskan bahwa penegakan kode etik dilakukan secara objektif tanpa pandang bulu, termasuk terhadap advokat bergelar guru besar.
"Langkah tegas ini bertujuan memastikan advokat yang melanggar aturan tidak lagi merugikan masyarakat yang mencari keadilan," tutup Hasibuan.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/aga