Pelaku Pengancaman Jengkel Dinasehati karena Geber Motor di Kos
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Dua pelaku pengancaman masing-masing Mohamad Rizqi Zakaria (23) dan I Made Darmawan (25) ditangkap aparat kepolisian Polsek Denpasar Timur. Kedua pria tersebut nyaris menganiaya seorang warga bernama Alan Saferoni (31) dengan pisau sangkur, yang ternyata salah sasaran.
Peristiwa pengancaman itu terjadi di Jalan Pegangsaan Timur nomor 2, Br. Yang Batu, Desa Dangin Puri, Denpasar Timur, pada Kamis 5 Desember 2024 sekitar pukul 23.45 WITA.
Menurut korban, kejadian itu terjadi sekitar pukul 23.45 WITA ketika korban berada di dalam kamar kos bersama istrinya. Beberapa saat, kedua pasutri itu mendengar suara ribut-ribut di luar kamar kos.
Merasa penasaran, korban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur itu keluar dari kamar dan bertanya dengan penghuni kos apa yang terjadi. Para tetangga mengatakan ada seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy DK 6442 AER warna hitam membunyikan suara knalpot sangat keras.
Sehingga penghuni kos menegurnya dan langsung pergi. Namun, tak berapa lama orang tersebut datang lagi dengan mengendarai sepeda motor membawa 1 orang temannya.
"Korban melihat pelaku membawa sajam berupa pisau panjang, dan tiba-tiba pelaku mengarahkan pisau sangkur tersebut ke korban hendak menebas," beber Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, pada Minggu 8 Desember 2024.
Tak ingin mati konyol, korban berusaha menghindar dan sempat mengatakan bahwa dirinya salah sasaran sambil berlari masuk ke areal kos.
Mendengar hal itu, dua pelaku pergi ke arah utara tepatnya di Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Timur. Akibat trauma diancam, korban melaporkanya ke Polsek Denpasar Timur. Hasil penyelidikan Polisi, kedua pelaku ditangkap secara terpisah.
Baca juga:
Barang Bukti Kasus Pengancaman Diduga Dihilangkan, Korban akan Mengadu ke Propam Polda Bali
Polisi lebih dahulu meringkus I Made Darmawan di rumahnya di Jalan Tukad Ayung nomor 2 Denpasar, pada Jumat 6 Desember 2024. Disusul kemudian, Mohamad Rizqi Zakaria di rumahnya di Jalan Cok Agung Tresna Sumerta Klod, Dentim, pada Sabtu 7 Desember 2024.
"Polisi juga mengamankan pisau sangkur yang digunakan untuk menebas korban sepanjang 40 cm," ungkapnya.
Diinterogasi, tersangka Mohammad Rizqi Zakaria mengaku dialah yang mengayunkan pisau sangkur ke arah korban, namun tidak kena karena korban cepat menghindar.
Sedangkan tersangka 1 (Mohamad Rizqi Zakaria) mengaku jengkel dinasehati oleh tetangga kos korban karena geber-geber suara motor keras keras hingga kamar kos bising. Ia lalu memanggil temannya I Made Darmawan untuk balas dendam.
"Tersangka 2 membawa pisau tersebut akan dipakai untuk bikin ribut di kos," terang AKP Sukadi.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy