Buruh Jadi Terdakwa Kasus Pelecehan di Buleleng, Diduga Salah Tangkap
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Seorang buruh harian lepas yang beralamat di Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng, diduga menjadi korban kriminalisasi atas kasus pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur. Bahkan, buruh tersebut sejak bulan mei 2024 telah menjalani proses penahanan.
Peristiwa dugaan pelecehan dengan korban anak di bawah umur itu dilaporkan ke polisi dan selanjutnya Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku NS.
Namun, diduga penangkapan tanpa dilengkapi bukti yang kuat menunjukkan NS sebagai pelaku. Diduga terdapat upaya rekayasa hukum, termasuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja yang diduga terdapat sejumlah kejanggalan.
Usai pelaksanaan sidang di PN Singaraja, kuasa hukum terdakwa NS, Heru Aryo Terto Wibowo, SH., membenarkan adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terhadap kliennya. NS diduga kuat menjadi korban salah tangkap, sebab saat peristiwa terjadi terdakwa NS tidak ada di rumahnya atau di lokasi pelecehan tersebut terjadi.
“Klien kami pada saat jam dua siang sesuai dengan laporan itu, klien kami itu tidak ada di lokasi di rumahnya, yang kedua bahwa pada saat kejadian itu sedang mengantar cucunya les dan itu sudah termuat di dalam fakta-fakta persidangan,” beber Heru.
Kuasa Hukum Terdakwa menyebutkan, kejanggalan lain dalam proses penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur ini juga dari sejumlah barang bukti yang tidak bisa diperlihatkan saat persidangan termasuk dugaan adanya rekayasa hukum.
“Barang bukti tidak bisa ditampilkan Jaksa Penuntut Umum, itu yang pertama, celana dalam dan celana yang berisikan darah dari korban itu tidak ada dihadirkan karena dibuang oleh kakak korban di sungai. Yang kedua itu sprei yang berisikan darah yang mengidikasikan terjadi pelecehan itu di rumah terdakwa itu tidak ada,” sebut Heru.
Sementara, keluarga terdakwa sangat menyayangkan adanya dugaan salah tangkap maupun rekayasa yang menimpa NS dan berharap pihak-pihak terkait untuk memastikan proses hukum dilakukan seadil-adilnya.
“Keinginan tiang agar dalam sidang ini dilakukan proses yang seadil-adilnya, kami keluarga minta keadilan atas musibah yang dialami suami saya yang tidak pernah dilakukan. Kami juga meminta Pak Presiden Prabowo dan Pak Kapolri mohon dengan sangat melihat kasus ini,” ucap istri terdakwa.
Untuk diketahui, NS dilaporkan oleh orang tua korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pada Rabu 8 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA di sebuah rumah di Kelurahan Penarukan. Selang sehari, NS ditangkap dan diamankan di Mapolres Buleleng dan hingga saat ini masih menjalani proses persidangan.
Editor: Robby
Reporter: bbn/bul