search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Satpol PP Gianyar 'Warning' Pengusaha Mebel Bakar Kayu di Trotoar
Jumat, 13 Desember 2024, 14:29 WITA Follow
image

beritabali/ist/Satpol PP Gianyar 'Warning' Pengusaha Mebel Bakar Kayu di Trotoar.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, GIANYAR.

Satpol PP Gianyar menggelar operasi yustisi untuk menindak pelanggaran ketertiban di wilayah tersebut. 

Dalam sidak ini, personel Satpol PP menyoroti tindakan pengusaha mebel yang melanggar aturan dengan menyimpan bahan usaha di fasilitas umum (fasum) di trotoar Jalan Raya Sakah, Desa Batuan Kaler.

Kepala Satpol PP Gianyar, Made Watha, mengungkapkan bahwa pengusaha tersebut juga mengeringkan kayu dengan cara membakar bekas kayu, yang menyebabkan gangguan terhadap pejalan kaki dan menciptakan rasa tidak nyaman di lingkungan sekitar. 

Selain itu, tindakan tersebut membahayakan pengendara motor karena lokasi tersebut merupakan jalan raya dan jalur utama menuju Ubud dari Kota Gianyar.

"Perilaku ini jelas melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," ujarnya. 

Dikatakan bahwa petugas telah memberikan pembinaan. "Bila pelanggaran ini terulang, kami tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan SOP, termasuk mengangkut bahan-bahan mebel yang disita dan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai dasar untuk tindakan lebih lanjut," tegas Warga.

Satpol PP juga menyampaikan bahwa tindakan ini akan dilanjutkan dengan pemberian Surat Peringatan (SP1) bagi yang bersangkutan. 

Editor: Robby

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami