Langgar Kesucian Pura, Bangunan Vila Lantai Dua di Sukawati Dihentikan
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Pembangunan vila di Banjar Salah, Desa Batuan Kaler, Sukawati, Gianyar belum mengantongi izin. Selain itu, warga protes karena dibangun dekat pura dan diduga melanggar kesucian Pura Anggar Kasih, Desa Batuan Kaler, Sukawati.
Awalnya pemilik tanah atau owner dari Jakarta mengaku akan membangun rumah joglo. Namun belakangan berubah menjadi vila bahkan dua lantai. Kontan saja pihak pengempon pura keberatan dan bersurat ke PJ Bupati Gianyar dan ditembuskan ke DPRD Gianyar. Bahkan kasus ini sampai ke anggota DPR RI asal Bali, I Nyoman Parta.
Terhadap kasus petugas Satpol PP Gianyar sudah turun ke lokasi dan menghentikan sementara yang sudah ditandatangani penanggungjawab proyek, Hendarto Setyo Mugroho, S.Pd.
Penghentian proyek tersebut lantaran diduga pemilik vila telah melanggar radius kesucian pura. Dimana antara Pura dan Villa berjarak kurang lebih 7 meter. Namun dalam aturan sudah jelas di atas antara 25 meter, 50 meter dan sebagainya.
Baca juga:
Proyek Villa Kelating Terancam Dibongkar
Pihak Satpol PP Gianyar melakukan sidak dan penertiban pada Jumat (13/12) lalu atas laporan masyarakat Senin (9/12). Bangunan villa tersebut ternyata tanpa izin. Selain itu lokasi bangunan berdekatan dengan radius kawan suci Pura Dalem Anggar Kasih Sakah, Desa Batuan Kaler.
Kelian Dinas Banjar Sakah, Desa Batuan Kaler, Sukawati, I Komang Alek mengatakan, awalnya pihak villa telah berkomunikasi ke desa dinas. Mereka mengatakan akan membangun rumah joglo. Namun setelah berjalan, malah tidak ada joglo. Mereka membangun villa katanya satu lantai tapi kemudian jadi dua lantai.
"Yang ngurusin ke desa dibilang bangunan berbentuk joglo, saat saya tinjau ke lokasi, gambarnya tidak pernah dikasih. Terus pantau, kok jadi 2 lantai. Dan mereka katanya memang belum urus izin, masih diurus," kata Alek seraya menambahkan awalnya bangun villa tapi tidak dua lantai, ternyata dua lantai.
"Saya tanya belum berizin memang menyalahi aturan makanya saya sampai bersurat ke PJ bupati dan DPRD Gianyar," imbuhnya.
Ditanya terkait pembayaran pekerja bayar iuran ke desa yang dikatakan pihak owner?. Dijelaskan pembayaran iuran memang sudah dikenakan untuk pekerja pendatang yang non permanen. sesuai aturan di desa lewat dari 1x24 jam wajib lapor.
"Solusi kita belum ada, untuk saat ini pembangunan vila dihentikan," ujarnya.
Pelaksana/penanggung jawab proyek, Hendarto Setyo Nugroho,S.Pd mengakui pihak belum mengurusi izin. Hanya saja pihaknya berkilah hingga berani membangun karena lahan tersebut sudah zona kuning.
"Terkait izin kami masih dalam proses. Sejak Satpol PP Gianyar turun seminggu lalu, tukang sudah tidak bekerja," ujar Hendarto didampingi Sugi yang mengaku sama-sama penanggung jawab projek.
Pihaknya pun dalam hal ini merasa menjadi korban bahkan juga merasa dibohongi. Sebab pihak desa adat telah memungut iuran untuk pekerja. Selama itu tidak ada penyampaian terkait zona kawasan kesucian pura.
"Kami telah mengikuti aturan mulai bayaran iuran, hingga melaksanakan upacara sebelum membangun yang menyelesaikan Jro Mangku Pura. Kalau ada aturan itu kan harusnya dari awal kami disampaikan. Tidak tiba-tiba saja sudah ramai dan didatangi satpol PP," ujarnya.
Versinya ketika pihak adat sudah memungut iuran untuk pekerja, artinya mereka sudah tahu ada pembangunan villa ini. Selama itu tidak ada penyampaian apa pun. Masalah izin pihaknya bukan orang kemarin sore, mereka mengaku sudah banyak mengerjakan projek di Surabaya dan Jakarta.
Pihaknya mengaku tidak diajak komunikasi oleh pihak pengurus desa setempat. "Sekarang kami ingin diajak komunikasi dan diberikan tempat untuk mediasi maunya apa? Sampai saat ini kelian tidak ada komunikasi dengan kami," katanya.
Kasatpol PP Gianyar, I Made Watha, mengatakan begitu menerima laporan pihaknya langsung turun ke lokasi dan melakukan pengecekan ke lokasi.
Saat Satpol PP Gianyar turun ke lokasi pihak penanggungjawab proyek belum bisa menunjukkan segala perizinan yang diperlukan. Karena pihak penanggungjawab proyek belum bisa menunjukkan izin sehingga proyek dihentikan sementara. Penanggungjawab proyek Hendarto Setyo Nugroho sudah menandatangi surat pernyataan.
Menurut Kasatpol PP Gianyar pemilik vila melanggar UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko; Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat terutama pasal 19 tertib bangunan.
"Setelah kami hentikan sementara, vila itu selalu dalam pengawasan kami," tegasnya.
Editor: Redaksi
Reporter: -