search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bule Spanyol Jurnalis Overstay 3 Tahun di Bali
Minggu, 22 Desember 2024, 21:03 WITA Follow
image

beritabali/ist/Bule Spanyol Jurnalis Overstay 3 Tahun di Bali.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi pria bule asal Spanyol berinisial FBC (55). Ia terbukti melakukan pelanggaran overstay selama lebih dari 3 tahun dan melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, menerangkan FBC datang ke Indonesia pada Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Ia datang menggunakan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) yang berlaku hingga 2 Mei 2021. Namun hingga Desember 2024, yang bersangkutan tetap berada di Indonesia tanpa memperbarui izin tinggal. 

"Akibatnya FBC mengalami overstay selama 1.316 hari," ungkap Gede Dudy, pada Minggu 22 Desember 2024. 

Selama tinggal di Indonesia, FBC mengaku tinggal berpindah-pindah tempat di beberapa wilayah di Bali. Seperti di Lombok, Saba, Gianyar, Canggu, Munggu, Ubud, dan Pemuteran. 

Ia menghabiskan sebagian besar waktunya bekerja sebagai jurnalis dan penulis media daring untuk publikasi di Spanyol. Selain itu, ia juga berencana untuk membangun bisnis di Bali, meski usaha tersebut tidak terwujud hingga saat ini.

Namun, FBC diketahui tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas imigrasi saat dilakukan pemeriksaan, dengan alasan ia tidak ingat keberadaan paspornya. Ia menjelaskan bahwa paspornya kemungkinan tidak dikembalikan setelah perpanjangan izin tinggal yang dilakukan melalui seorang agen. 

Dalam keterangan yang diberikan selama pemeriksaan, FBC mengakui bahwa ia mengetahui izin tinggalnya sudah habis, tapi tidak berusaha untuk memperpanjangnya karena alasan masalah finansial.

Dudy Duwita menyampaikan bahwa FBC diserahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja ke Rudenim Denpasar pada 10 Desember 2024 untuk proses pendeportasian lebih lanjut. 

Setelah didetensi selama 10 hari dan seluruh biaya tiket penerbangan disediakan oleh salah seorang temannya yang juga seorang WNA di Bali, pada 20 Desember 2024 FBC dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Josep Tarradellas Barcelona-El Prat Airport. 

"Deportasi terhadap FBC dilaksanakan dengan pengawalan petugas Rudenim Denpasar," ungkapnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami