search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
311 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal
Kamis, 26 Desember 2024, 21:41 WITA Follow
image

beritabali/ist/311 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Menyambut semangat Natal yang penuh kasih, sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Bali, telah memberikan angin segar bagi 311 narapidana di seluruh Bali. 

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 ini para narapidana diberikan kesempatan untuk mengubah diri menjadi yang lebih baik dan dekat dengan keluarga.

Penyerahan remisi secara simbolis dilaksanakan secara serentak, pada Rabu, 25 Desember 2024. Prosesi pemberian remisi ini diawali dengan laporan kegiatan oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang pemberian remisi oleh Direktur Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan, serta sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyaratan Republik Indonesia.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Bali, I Putu Murdiana menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tidak terlepas dari hasil evaluasi terhadap program pembinaan yang telah berjalan di masing-masing lembaga pemasyarakatan. Berbagai program pembinaan, seperti pendidikan, keterampilan, keagamaan, dan konseling, telah berhasil memberikan dampak positif bagi para narapidana.

"Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas perubahan perilaku yang telah ditunjukkan oleh para narapidana selama menjalani masa pidana. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujar Murdiana.

Diketahui, sebanyak 304 narapidana memperoleh Remisi Khusus I (RK I). Sedangkan narapidana yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) sebanyak 7 narapidana. Sehingga total narapidana dan anak binaan pemasyarakatan sebanyak 311 orang.

"Kami terus berupaya untuk meningkatkan kualitas program pembinaan yang ada, tujuannya adalah agar para narapidana dapat memiliki bekal yang cukup untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas nanti," tambah Murdiana.

Dengan adanya remisi ini, diharapkan para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. Divisi Pemasyarakatan Bali juga mengajak seluruh komponen masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para mantan narapidana dalam proses reintegrasi sosial.

"Kami percaya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan kedua. Mari kita bersama-sama memberikan dukungan kepada para mantan narapidana agar mereka dapat hidup lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat," tutup Murdiana.

Keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan pemberian remisi ini. 

"Saya sangat mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan Bali dalam membina para narapidana. Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang telah mereka tunjukkan," ujar Pramella.

Pramella juga berharap, dengan adanya remisi ini, para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan yang ada untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat. 

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya reintegrasi sosial para mantan narapidana," tambahnya.

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami