search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
PHRI Bali Prediksi PPN 12 Persen Akan Berdampak Kenaikan Tarif Hotel
Sabtu, 28 Desember 2024, 22:00 WITA Follow
image

bbn/dok beritabali/PHRI Bali Prediksi PPN 12 Persen Akan Berdampak Kenaikan Tarif Hotel.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wakil Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya, menyatakan memprediksi rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, berdampak pada kenaikan tarif hotel di Bali. 

Menurutnya, tarif hotel dapat meningkat sekitar 10 persen sebagai dampak dari kenaikan pajak tersebut.

"Seluruh biaya operasional akan meningkat karena pajak ini, meskipun dampaknya bervariasi, tetapi kenaikan tarif hotel bisa mencapai sekitar 10 persen," ujar Suryawijaya saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024).

Suryawijaya juga menyoroti kebijakan Thailand yang memilih untuk menurunkan pajak, yang menurutnya bisa menjadi faktor yang lebih menguntungkan dalam meningkatkan daya saing sektor pariwisata di negara tersebut. 

"Sementara Thailand menurunkan pajaknya, di Bali kita malah mengalami kenaikan. Ini tentu bisa memengaruhi daya tarik Bali di mata wisatawan," katanya.

Di tengah pemulihan industri perhotelan yang baru pulih pasca-pandemi Covid-19, Suryawijaya mengungkapkan bahwa pemberlakuan kenaikan PPN ini berisiko membebani pengusaha perhotelan di Bali. 

"Kami sangat berharap pemerintah bisa lebih bijaksana dalam kebijakan fiskal ini. Fokusnya bisa lebih kepada pemberantasan korupsi atau peningkatan sektor lain yang memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara," ujarnya.

Menurutnya, meskipun diperkirakan kenaikan tarif hotel sebesar 10 persen tidak akan berdampak besar terhadap kunjungan wisatawan, tetapi hal itu akan memberi tekanan pada pengusaha hotel yang mungkin terpaksa mengurangi biaya operasional, termasuk mengurangi jumlah karyawan. 

"Kami khawatirkan pengusaha akan melakukan efisiensi, yang berujung pada pengurangan layanan dan kualitas yang dirasakan oleh tamu," tambahnya.

Suryawijaya juga menilai bahwa dengan PPN yang saat ini sebesar 11 persen, sudah cukup efektif untuk meningkatkan pendapatan negara, tanpa mengorbankan daya saing sektor usaha. 

"Pajak yang ada sekarang sudah cukup baik, memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk tumbuh dan berinovasi. Jika pajak dinaikkan menjadi 12 persen, bisa memunculkan ketakutan di kalangan pengusaha baru yang ingin membuka usaha," katanya.

Dia mengusulkan agar pemerintah lebih fokus pada pengembangan pengusaha, baik dari kalangan bawah, menengah, maupun atas. "Jika pengusaha diberdayakan, mereka akan menjadi sumber pendapatan pajak yang baru dan lebih berkelanjutan. Sebaiknya, fokuskan pada peningkatan kualitas dan jumlah pengusaha," tegasnya.

Suryawijaya berharap pemerintah dapat mempertimbangkan dampak jangka panjang dari kenaikan PPN terhadap sektor pariwisata dan perhotelan di Bali, yang merupakan salah satu pilar ekonomi utama daerah ini. (sumber: kumparan)

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami