Alasan KPU Karangasem Belum Tetapkan Pemenang Pilkada 2024
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
KPU Karangasem belum menetapkan pasangan calon pemenang Pilkada yang telah berlangsung pada 27 November 2024 lalu hingga memasuki tahun 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPU Karangasem, Putu Darma Budiasa saat dikonfirmasi pada Senin (6/1/2025). Ia mengatakan, alasan belum dilaksanakannya penetapan pemenang Pilkada tersebut karena KPU masih menunggu surat Bukti Registrasi Perkara Konstitusi (BRBK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena masih ada gugatan di MK sehingga surat tersebut seluruh Indonesia belum dikeluarkan, mungkin setelah perkara selesai baru surat akan dikeluarkan secata serentak," kata pria asal Desa Pesaban, Rendang, Karangasem itu.
Baca juga:
Nihil Gugatan MK, KPU Karangasem Segera Tetapkan Bupati dan Wabup Terpilih
Sebelumnya, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Karangasem, I Gede Budana sempat menerangkan bahwa sesuai dengan ketentuan, gugatan paling lambat diajukan 3 hari kerja sejak penetapan hasil Pilkada. Selama selang waktu tersebut, pihaknya terus melakukan pemantauan di laman MKRI untuk mengetahui apakah ada gugatan yang masuk ke MK atau tidak.
"Pilkada Karangasem tidak ada gugatan, jadi selanjutnya kami tinggal menunggu surat dari MK saja," jelas Budana.
Untuk diketahui, Pasangan Calon (paslon) Bupati dan wakil Bupati Karangasem, Gusti Putu Parwata - Pandu Prapanca Lagosa unggul dengan perolehan suara sebanyak 145.344 suara atau sekitar 52.8 persen.
Suara yang diperoleh oleh paslon Gus Par-Guru Pandu terbilang unggul cukup telak dibanding Paslon 02, Gede Dana-Nengah Swadi yang hanya memperoleh 91.448 suara atau 33.2 persen dan Paslon independen Kari Subali - Ismaya jaya mendapat 38.241 suara atau 13.9 persen.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs