Pengumpul Barang Bekas Nekat Mencuri Motor di Gianyar
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Petugas kepolisian dati Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Sukawati mengamankan DA (30) asal Desa Senduro, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Ia ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik salah seroang warga di Banjar Samu, Desa Singapadu Kaler, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar. Pelaku kemudian diamankan polisi di Mapolsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Sabtu (25/1/2025) mengatakan peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis 23 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WITA.
Ketika itu, pelaku DA yang sedang melakukan aktivitas mengumpulkan barang bekas. Namun, di sela-sela aktivitas itu pelaku merasa lapar dan berniat untuk mencuri makanan di rumah warga.
"Jadi modus operandi-nya, pelaku awalnya merasa lapar dan ingin mencuri makanan di rumah milik salah seorang warga. Kebetulan, pelaku dulu sempat ngekos di sana. Nah, ketika pelaku masuk ke areal dapur dan dilihat ada kunci sepeda motor yang ditaruh di atas kulkas. Munculah niatan pelaku ini untuk mencuri sepeda motor yang terparkir di garasi milik warga," ujarnya.
Warga yang terkejut sepeda motornya hilang dicuri langsung melaporkan kejadian ini ke petugas kepolisian dari Polsek Sukawati, tidak berselang lama kurang dari tiga jam polisi berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pulang ke kampung halaman di Lumajang Jawa Timur.
"Pelaku ini kami amankan di Pelabuhan Gilimanuk ketika hendak menyebrang ke kampung halamannya dan langsung diamankan ke Mapolsek Sukawati untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr