Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Parta: Kampung Rusia Ubud Tamat
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta, menegaskan bahwa proyek PARQ yang berlokasi di Desa Tegallalang, Ubud, Bali, telah selesai dan tidak boleh ada aktivitas lebih lanjut di dalamnya.
Pernyataan ini dilontarkan setelah pihak pemerintah Kabupaten Gianyar menutup fasilitas pariwisata tersebut, yang sempat menjadi perhatian karena penggunaan lahan pertanian untuk tujuan komersial.
Parta, yang juga merupakan politisi asal Guwang, menyampaikan bahwa ini menjadi pelajaran penting bagi para investor asing yang beroperasi di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa setiap investasi asing yang masuk harus mengikuti aturan yang berlaku, khususnya terkait dengan Penanaman Modal Asing (PMA).
Menurutnya, investor asing tidak diperbolehkan menggunakan sistem nominee, yaitu praktik meminjam nama warga lokal untuk mempermudah investasi.
"Selama ini mungkin banyak kasus yang tidak dipermasalahkan karena kesepakatan dilakukan secara tidak resmi. Namun, apabila hal ini terungkap, bisa berpotensi menjadi masalah hukum," ujar Parta dalam keterangan resminya, Rabu (29/1).
Ia juga menekankan bahwa PMA memiliki peraturan yang jelas terkait pengaturan investasi asing. Salah satunya adalah ketentuan yang menyebutkan bahwa investor asing harus menggunakan nama mereka sendiri, dan bukan nama orang lokal. Dengan menggunakan nominee, negara akan kehilangan potensi pajak yang seharusnya diterima dari investasi asing tersebut.
"Penggunaan nominee tidak hanya ilegal, tetapi juga merugikan negara karena pajak dari investasi tersebut tidak bisa diterima secara maksimal," kata Parta.
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah membuat regulasi yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih ketat terhadap investasi asing di wilayah mereka.
Sebelumnya, PARQ, yang menawarkan konsep one stop living dengan lahan pertanian yang luas, diketahui memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), namun setelah diselidiki, terungkap bahwa pemilik utama fasilitas tersebut adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman. NIB yang dikeluarkan pun akhirnya dicabut oleh pemerintah pusat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan peraturan yang ada, yang berpotensi menciptakan celah bagi penyalahgunaan sistem. Parta berharap hal serupa tidak terjadi lagi, dan semua investor asing wajib patuh pada peraturan PMA demi terciptanya iklim investasi yang transparan dan adil bagi semua pihak.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/tim
Berita Terpopuler
Pelajar Tabanan Raih Prestasi Nasional FLS2N 2025, Bupati Sanjaya Bangga
Dibaca: 4037 Kali
Gudang BRI Ubud Ambruk Akibat Longsor
Dibaca: 3503 Kali
Turis Somalia Ngamuk Tuduh Sopir Curi HP, Ternyata Terselip di Jok Mobil
Dibaca: 3482 Kali
Anggota BNNK Buleleng Terciduk Konsumsi Sabu
Dibaca: 3259 Kali
ABOUT BALI
Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem