Pelaku Bobol ATM di Pesanggaran Pakai Las, Uang Rp577 Juta Nyaris Raib
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Para pelaku tindak kejahatan makin profesional beraksi membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pelaku bernama Ely Hariyanto (41) ini misalnya.
Pria asal Jombang, Jawa Timur, itu nekad membobol mesin ATM di kawasan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan (densel) dengan menggunakan alat las yang dibeli secara online.
Namun sepintar-pintarnya beraksi, pelaku dipergoki karyawan bank yang sedang memonitor melalui CCTV. Polisi pun cepat bertindak. Jika tidak, uang di dalam mesin ATM sebesar Rp577 juta itu raib dibawa kabur oleh pelaku.
Menurut Kanitreskrim Polsek Densel, Iptu Nur Habib Aulya, pelaku Ely melakukan aksinya, pada Jumat 31 Januari 2025 sekitar pukul 04.30 dini hari. Saat pelaku sedang mengutak-atik mesin ATM dengan alat las, saksi karyawan BUMN bernama I Made Wartana (44) melihat gerak-gerik mencurigakan dari dalam ATM.
Menduga ada potensi tindak kejahatan, saksi langsung menghubungi Polsek Denpasar Selatan. Tim opsnal segera bergerak menuju lokasi.
"Setiba di TKP, anggota kami mendapati seorang pria yang tengah berusaha membobol mesin ATM dengan alat las," terang Iptu Aulya, pada Kamis 6 Februari 2025.
Pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Polisi berikut alat alat tersebut. Ditegaskannya, jika aksi ini tidak diungkap, dipastikan pelaku berhasil membobol mesin ATM dan menguras isinya.
"Beruntung cepat dilaporkan dan kita berhasil menangkapnya. Jika aksi pelaku berhasil, pihak bank BNI diperkirakan akan mengalami kerugian hingga Rp577,6 juta," ungkapnya.
Dibeberkannya, pelaku menggunakan alat-alat las berupa tabung oksigen 11 kg, tabung gas LPG 3 kg, alat las blander, dua regulator untuk tabung gas dan oksigen, dua selang berwarna hijau dan merah, kunci Inggris, palu, obeng dan korek api.
Sedangkan barang bukti lainnya yang diamankan, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam (S-5754-NBE), cover pintu mesin ATM warna silver dan cover tempat keluarnya uang dari mesin ATM.
Baca juga:
Pegawai Vendor Bobol ATM Hingga Rp498 Juta
Diinterogasi, pelaku mengaku berencana merusak mesin ATM dengan alat las untuk mengambil uang di dalamnya. Ia mengaku melakukan aksi ini karena kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan juncto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Kejahatan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy