search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Efisiensi Anggaran, DPRD Tabanan Instruksikan Sosialiasi ke Desa
Sabtu, 15 Februari 2025, 09:44 WITA Follow
image

beritabali/ist/Efisiensi Anggaran, DPRD Tabanan Instruksikan Sosialiasi ke Desa.

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Adanya efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 2025 membuat daerah mengencangkan ikat pinggang. 

Komisi I DPRD Tabanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait melakukan rapat membahas hal ini.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani seusai rapat menjelaskan, pihaknya sudah meminta kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Tabanan agar segera melakukan sosialisasi. 

“Jangan sampai nanti sudah melakukan penganggaran dan kegiatan,” ujarnya. 

Politisi PDI Perjuangan asal Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan ini mengatakan, anggaran yang wajib dilakukan perubahan yakni, perjalanan dinas, biaya honor untuk kegiatan seremonial serta biaya makan minum. 

“Harus dilakukan pergeseran sesuai dengan Inpres,” ujarnya.

Jika melihat secara keseluruhan, besaran efisiensi yang dilakukan oleh pihak desa dari dana desa seperti Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Retribusi (BHR), Bagi Hasil Pajak (BHP) tidak terlalu besar. 

“Desa kena sekitar 3,5 persen. Jadi aman untuk pagu anggaran. Tapi, harus dilakukan pergeseran,” ujarnya. 

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Tabanan mulai memangkas kegiatan yang dianggarkan pada APBD 2025. Pemangkasan ini menyusul terbitnya Inpres Nomor 1 Tahun 2025.

Penyisiran anggaran yang dilakukan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), akan dilakukan pemangkasan Rp 65 miliar pada APBD 2025. " totalnya Rp 65 miliar,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan I Wayan Kotio. 

Selain berpedoman pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025, penyisiran anggaran ini juga mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025. “Dua aturan itu yang menjadi pedomannya,” ujar Kotio.

Menurutnya, penerapan efisiensi ini akan dipantau langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Apalagi, saat ini APBD di seluruh Indonesia sudah terintegrasi secara online pada sistem di Kemendagri. 

Editor: Redaksi

Reporter: DPRD Tabanan



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami