Pemerintah Perpanjang Insentif PPN dan PPnBM Kendaraan Listrik
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penjualan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu dan bus listrik tertentu. Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP juga diperpanjang untuk kendaraan bermotor roda empat beremisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV) listrik tertentu (hybrid) hingga akhir tahun 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 (PMK-12/2025) yang berlaku mulai 4 Februari 2025.
"Insentif ini diberikan sebagai upaya mendukung kebijakan Pemerintah dalam mendorong terciptanya emisi karbon rendah dari kendaraan listrik dan hybrid," ungkap Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak.
Melalui PMK-12/2025, insentif PPN DTP atas penjualan KBL roda empat dan bus tertentu tetap mengacu pada kebijakan sebelumnya. PPN DTP sebesar 10% dari harga jual diberikan kepada KBL dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Sementara itu, bus listrik tertentu dengan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% mendapatkan PPN DTP sebesar 5%.
Selain itu, insentif PPnBM-DTP sebesar 3% diberikan bagi kendaraan LCEV jenis full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid yang memenuhi kriteria kendaraan rendah emisi sesuai dengan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
"Insentif DTP ini diharapkan dapat memberikan multiplier effect tinggi bagi sektor industri pendukung sehingga mampu menstimulus keberlanjutan pertumbuhan ekonomi," tambah Dwi.
Salinan PMK Nomor 12 Tahun 2025 dapat diunduh melalui laman resmi www.pajak.go.id.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls